Unduh
0 / 0
581821/02/2002

MENDERITA SAKIT SEHINGGA TIDAK DAPAT MEMAKAI PAKAIAN IHRAM

Pertanyaan: 20870

Bapak saya telah melakukan ibadah haji setahun yang lalu. Saat itu dia mengalami sakit keras sehingga tidak dapat memakai pakaian ihram. Apa ketentuan baginya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika seorang jamaah haji mulai ihram dengan pakaiannya (tidak memakai kain ihram) karena adanya kebutuhan untuk itu, apakah karena dingin, sakit, atau semacamnya, maka secara syariat dia dibolehkan. Ketentuan baginya karena memakai pakaian berjahit adalah berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap satu orang diberikan 1 sha makanan pokok, atau menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat kurban. Demikian pula hukumnya jika dia menutup kepalanya. Puasa dapat dilakukan disemua tempat. Adapun menyembelih dan memberi makan hanya dapat dilakukan di tanah haram Mekah.

Hanya kepada Allah kita mengharap taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamad shallallahu alaihi wa sallam, beserta keluar dan seluruh shahabatnya.

Refrensi

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta, Fatawa Lajnah, 11/180

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android