Unduh
0 / 0
720809/02/2014

Ditalak Suaminya Lalu Dirujuk Lagi, Kemudian Ditalak Lagi Yang Kedua dan Ketiga Atas Permintaan Istrinya, Dia Bertanya Apakah Yang Demikian itu Dianggap Khulu’ atau Talak ?

Pertanyaan: 209832

Suami saya suatu ketika berkata: “Kamu saya talak” kemudian dia merujuk saya lagi. Pada kesempatan yang lain, setelah saya memergokinya melakukan sesuatu yang buruk dan menyedihkan, saya meminta cerai, dia pun menceraikan saya, kemudian berkata bahwa dia merasa sedih karenanya, dan menyatakan bahwa sebenarnya tidak ingin menceraikan saya, hanya saja pada waktu itu terbawa suasana dan keinginan saya, dan pada keesokan harinya saya menghubunginya dan memintanya untuk menceraikan saya dengan talak tiga, dia pun melakukannya. Saya tidak tahu apakah yang terjadi ini dianggap talak atau khulu’ dan saya wajib mengembalikan mas kawinnya ? atau tidak termasuk talak juga bukan khulu’ ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seorang istri tidak boleh
meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang dibenarkan
oleh syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها
رائحة الجنة
“رواه
الإمام أحمد (21874) ، وابن ماجة (2055)

“Wanita mana saja yang
meminta talak kepada suaminya tanpa adanya sebab apapun, maka dia diharamkan
mencium aroma surga”. (HR. Imam Ahmad: 21874 dan Ibnu Majah: 2055)

Maksud dari sabda beliau:

” في غير ما بأسadalah
kondisi yang mendesak untuk talak. (Syarah as Sindi ‘ala Ibni Majah) (Dishahihkan
oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2035)

Kedua:

Yang terjadi bahwa suami anda
telah menjatuhkan talak satu kepada anda, kemudian dia merujuk anda kembali,
kemudian dia menceraikan anda lagi karena permintaan anda, kemudian anda
memintanya agar mentalak anda lagi, dia pun melakukannya, maka yang terjadi
adalah dua kali talak yang kedua-duanya sah, yaitu; talak pertama dan kedua.
Untuk talak yang kedua tidak menutup kemungkinan seperti yang disebutkan
oleh suami anda bahwa dia tidakk ingin menjatuhkannya, hanya saja dia
terbawa suasana dan keinginan anda; karena bagi seorang suami jika dia
mengucapkan talak sedangkan dia memahami artinya dan tidak dalam keadaan
terpaksa, maka talaknya tetap sah, baik sesuai dengan keinginannya atau
tidak. Telah dijelaskan sebelumnya dalam masalah ini pada fatwa nomor:
171398.

Adapun masalah talak yang
ketiga kalinya, jika suami anda tidak merujuk anda setelah talak yang kedua,
maka telah terjadi perbedaan di kalangan para ulama apakah talak yang ketiga
bisa dijatuhkan atau tidak: Sebagian mereka menganggapnya sah dan sebagian
yang menganggapnya tidak sah, pendapat yang kuat adalah tidak dianggap jatuh
talak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor:
126549.

Adapun jika suami anda telah
merujuk anda setelah talak yang kedua, kemudian menceraikan anda lagi dengan
talak yang ketiga, maka tidak ada perbedaan di kalangan para ulama akan
sahnya talak ketiga tersebut.

Ketiga:

Sedangkan pertanyaan anda
tentang kejadian tersebut, apakah dianggap talak atau khulu’, jawabannya
adalah termasuk talak; karena diucapkan dengan ucapan talak dan tidak perlu
mengembalikan mahar.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban fatwa nomor: 126444 bahwa khulu’ harus
mengembalikan mahar dari pernikahan sebelumnya, dan bahwa perpisahan antar
suami istri yang terjadi karena masalah harta maka dianggap khulu’, meskipun
dengan redaksi  talak, sesui dengan pendapat yang lebih kuat dari kalangan
para ulama.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android