Unduh
0 / 0

Apakah Boleh Mewakilkan Kepada Lembaga Haji ?, Sedangkan Dia Tidak Mengetahui Apakah Mereka Melaksanakan Manasik Dengan Benar atau Tidak ?

Pertanyaan: 210494

Saya sedang sakit dengan penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan tidak diketahui sebabnya dan belum ada cara untuk mengobatinya sampai sekarang, saya mendengar di Makkah ada lembaga yang bekerja sama dengan lembaga lain di Mesir untuk menjadi wakil dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah bagi mereka yang sudah meninggal dunia atau bagi mereka yang sedang sakit, akan tetapi saya benar-benar tidak yakin apakah mereka benar-benar akan mewakili pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi kami atau tidak ?, apakah saya tetap boleh mengirimkan biayanya meskipun saya tidak yakin ?

Apakah saya tetap akan mendapatkan pahala ?, dan haji saya sempurna, jika ternyata tidak benar ? atau saya masih dianggap belum melaksanakan kewajiban tersebut ?, apakah saya boleh mengirimkan (biaya) umrah atau haji untuk lebih dari satu kali ? atau mewakilkan haji dan umrah hanya boleh pada haji yang wajib saja ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami memohon kepada
Alloh Yang Maha Agung, Rabbnya ‘Arsy yang agung agar menyembuhkan penyakit
anda dengan karunia, kemurahan, kelembutan-Nya yang tersembunyi dengan
kesembuhan yang tidak menimbulkan efek apapun.

Selanjutnya, barang
siapa yang mengidap penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka dia
boleh mewakilkan kepada orang lain agar berhaji untuknya pada saat haji yang
wajib, dengan syarat wakilnya tersebut sudah melaksanakan haji untuk dirinya
sendiri”.

Baca juga jawaban
soal nomor: 83765 dan 111794.

Kedua:

Hukum asal dari
lembaga yang mewakili pelaksanaan ibadah haji dan umrah harus amanah; karena
amanah adalah indikasi utama akan keberlangsungan kegiatan mereka, mereka
juga harus serius menangani hal itu, sudah menjadi kebiasaan bahwa mereka
yang mengelola proyek tertentu berusaha untuk melaksanakannya dengan
sempurna agar banyak orang yang menggunakan jasa mereka dan tidak menaruh
rasa curiga dan beralih ke lembaga lain, sedikitnya inilah yang sebaiknya
disampaikan berkaitan dengan hukum asalnya.

Namun bersamaan
dengan itu, menjadi kewajiban anda untuk berhati-hati berkaitan dengan
ibadah anda dan berusaha untuk membebaskan diri dari tanggungan, maka dalam
masalah ini janganlah anda mewakilkan kepada orang lain kecuali anda
benar-benar yakin atau besar kemungkinannya mereka melaksanakannya, baik
karena anda tahu sendiri, karena pengalamannya atau melalui testemoni orang
lain.

Kemudian jika anda
telah berusaha dan besar kemungkinannya bahwa wakil anda adalah orang yang
amanah, maka anda tidak perlu meneliti urusannya dan mencari tahu apakah
benar-benar telah melaksanakan amanahnya atau tidak; karena hukum asalnya
mereka memang harus melaksanakannya, apalagi dalam urusan ibadah; kecuali
jika menurut anda benar-benar nampak ada kejanggalan yang menjadikan anda
ragu-ragu.

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- berkata:

“Hukum asalnya pada
masalah-masalah seperti ini bahwa mayoritas orang yang mengambilnya mereka
akan menunaikannya, meskipun bisa saja tertuduh berkhianat, akan tetapi
kebanyakan dari mereka menunaikannya, namun jika ingin lebih berhati-hati
dengan alasan lain, maka hal itu lebih baik dari sisi “tinggalkanlah apa
yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan bagimu” untuk lebih
berjaga-jaga”.


http://ar.islamway.net/fatwa/43807

Yang penting bahwa
kami tidak menganjurkan kepada anda (untuk menitipkan) pada lembaga yang
anda sendiri tidak mengenalnya sama sekali, tidak juga direkomendasikan oleh
seseorang yang anda percayai dan diketahui keadaannya.

Kami yakin bahwa di
setiap negara dan disetiap tempat ada informasi dari mereka yang bermukim
dan para musafir di negara ini tentang orang yang mau mewakili ibadah haji
atau umrah, maka berusahalah untuk mencari tahu di sekitar anda atau melalui
seseorang yang anda kenal untuk mengurusi masalah tersebut atau dia yang
akan menyuruh seseorang yang terpercaya.

Ketiga:

Jika seorang yang
sedang sakit disyari’atkan untuk mewakilkan ibadah haji dan umrahnya, maka
sebaiknya dia mewakilkan kepada seseorang yang amanah dan alim dalam
melaksanakan manasik, tidak mewakilkan kepada orang yang tidak amanah dan
tidak berpengetahuan.

Jika dia telah
mewakilkan kepada orang lain dan ada kemungkinannya tidak amanah, jika pada
haji yang wajib dan ternyata dia tidak melaksanakan manasiknya sebagaimana
seharusnya dan meremehkan perwakilan tersebut, maka wakil tersebut harus
mengganti biaya haji tersebut, kemudian mewakilkan kepada orang lain yang
amanah, dapat dipercaya dan memahami manasik dengan baik untuk
menghajikannya pada tahun depan.

Akan tetapi jika
pada haji yang sunnah, kemudian ternyata wakil tersebut tidak amanah dan
tidak melaksanakan manasik sebagaimana seharusnya, maka dia juga mengganti
biaya haji tersebut, namun tidak diwajibkan untuk mewakilkan kepada orang
lain lagi pada tahun depannya.

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- pernah ditanya:

“Ada seseorang yang
telah membayar kepada seseorang yang lain untuk menghajikan ibunya, dia
terlihat seperti orang yang amanah, kemudian setelah itu ternyata melakukan
perbuatan yang tidak sholeh dan meminta ifadah (tambahan dana)?

Beliau menjawab:

“Bagi seseorang
yang ingin mewakilkan (ibadah haji) kepada orang lain sebaiknya dia mencari
tahu terlebih dahulu, mengetahui amanah, keistiqamahan dan kesalehannya.
Atas dasar itulah, jika haji tersebut adalah haji wajib maka dia harus
menggantinya dengan haji yang lain, dan jika haji tersebut merupakan wasiat
kepada seseorang, kemudian ternyata diserahkan kepada wanita yang tidak
amanah, maka untuk lebih berhati-hatinya agar dia menggantinya dengan orang
lain; karena dia tidak serius dan cenderung meremehkan. Adapun jika dia
seseorang yang hanya ingin membantu dan mengharap pahala, bukan menjadi
wasiat bagi seseorang, maka tidak masalah, dan jika ingin menunjuk orang
lain maka tidak apa-apa”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 16/420-421)

Keempat:

Para ulama berbeda
pendapat dalam hal mewakilkan haji atau umrah yang sunnah, sebagian mereka
membolehkannya, jika yang mewakilkan adalah orang yang lemah karena usianya
yang sudah tua atau karena penyakit yang tidak bisa diharapkan
kesembuhannya. Sedangkan wakil yang ditunjuk sudah menunaikan haji untuk
dirinya sendiri yang hukumnya wajib, pendapat inilah yang dipilih oleh Ulama
Lajnah Daimah dan Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-.

Sebagian ulama yang
lain tidak membolehkan, pendapat ini yang dipilih oleh Syieikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah-.

Baca juga jawaban
soal nomor: 41732.

Syiekh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah- mempunyai fatwa yang membolehkan bagi seorang anak
menghajikan bapaknya dengan haji yang sunnah, karena permintaan darinya.

Beliau
–rahimahullah- pernah ditanya:

“Bapak saya telah
meminta kepada saya untuk mewakilinya melaksanakan ibadah haji pada tahun
ini dengan haji sunnah; karena dia sudah pernah melaksanakan ibadah haji
sebelumnya, secara finansial beliau mampu berangkat haji sendiri namun
secara kesehatan beliau tidak mampu. Maka apakah saya boleh menghajikan
beliau, saya juga sudah menunaikan haji untuk diri saya sendiri ?”

Beliau menjawab:

“Tidak masalah
dalam keadaan seperti ini dia menghajikan bapaknya”. (Al Liqa Asy Syahri:
62/21 sesuai dengan Maktabah Syamilah)

Wallahu Ta’ala
A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android