Unduh
0 / 0
447314/06/2001

SIKAP (KITA) DIANTARA KESALAHAN PARA HAKIM

Pertanyaan: 21887

Dikarenakan para hakim yang bodoh, manjadikan kami lari dari syareat yang bijaksana. Bukan karena ada kekurangan di dalamnya sangat jauh sekali Allah dari hal itu. akan tetapi karena kekurangan akal dari para hakim diantara kami, semoga Allah memberikan hidayah kepadanya. Karena sesungguhnya Allah sangat menyayangi kepada para hamba. Diantara (para hakim yang kurang akal) bahwa hukuman peminum khomr itu 80 cambukan. Ia termasuk tujuh (amalan) yang membinasakan. Sementara mereka menghukum jera dalam masalah sepeleh dengan dicambuk lebih banyak dari itu. seakan-akan hakim dalam Islam itu seperti tongkat keras dan penjara. Maka ketika ketemu dengan sebagian hakim yang hampir tidak menjawab salam dan itu lebih keras hukuman. Apakah diperbolehkan mengajak untuk menerapkan undang-undang buatan manusia, karena kami tidak mampu secara logika untuk menerapkan syareat kita yang lurus, bahkan (bisa jadi malah) menjadi image jelek. Maka para hakim itu paling sedikit yang komitmen (iltizam) dengan waktu masuk kerja dinas, paling jelek bermuamalah dengan manusia, orang yang paling senang dengan harta dan pengukur tanah. Apa solusinya semoga Allah menjaga anda, dan banyak orang seperti anda yang komitmen dengan agama serta meyakini urgensinya keahlian untuk membantu agama yang lurus ini. Terakhir kali, saya katakan, ‘Semoga Allah menetapkan orang sholeh dari para hakim kita dan menunjukkan yang tersesat ke jalan yang benar.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Saya yakin apa yang anda sebutkan terlalu
mengada-ada. Akan tetapi para hakim bukan orang maksum (yang terjaga dari
dosa). Mereka seperti orang lain, tepat (sesui dengan kebenaran) ini yang
terbanyak. Dan terkadang salah (seperti) salahnya orang berijtihad yang akan
diampuni insyaallah. Kalau mendapatkan sedikit kesalahan, maka selayaknya
seseorang kalau dia mendapatkan kesalahan tersebut hendaknya bersegera
membetulkan dengan memberi nasehat dengan orang yang berbuat salah serta
bermusyawarah dengan orang yang punya ilmu, keutamaan dan nasehat. Tidak
diperbolehkan dalam kondisi apapun dikalau ada sedikit kesalahan, kita
meminta untuk menerapkan undang-undang buatan manusia. Allah berfirman:

( فلا
وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت
ويسلموا تسليما )

“Maka demi Tuhanmu, mereka
(pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati
mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. “ SQ. An-Nisaa: 65

Allah Ta’ala juga berfirman, ‘Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang kafir.’ SQ.
Al-Maidah: 44. Firman-Nya, ‘Mereka itu adalah orang-orang fasik’ dan
firman-Nya, ‘Mereka itu adalah orang-orang dholim’. Maka berhukum terhadap
selain yang diturunkan oleh Allah termasuk kemungkaran yang besar yang
seharusnya orang-orang Islam langsung menghapuskannya, bagaimana meminta
untuk diterapkannya?

Maka kepada para hakim
hendaknya bertakwa kepada Allah terhadap (putusan) hukumannya dan selain
mereka yang meremehkan waktu dinas hendaknya bertakwa kepada Allah akan hal
itu serta menjaga menghapuskan tanggungannya. Memperbaiki pekerjaannya
karena dia adalah disewa, tidak diperbolehkan mengurangi sedikitpun dari apa
yang diwajibkan oleh Allah kepadanya.

Refrensi

Syekh Abdul Karim Al-Khudhair

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android