Unduh
0 / 0

Lupa Minum, Ibunya Memberi Fatwa Hal Itu Membatalkan, Maka Dia Batalkan. Kemudian Dia Mengqadha Untuk Hari Itu. Apakah Yang Berlaku Baginya?

Pertanyaan: 221935

Ketika saya tidur setelah sahur, saya bermimpi buruk. Sehingga saya bangun sambil berteriak, ibuku datang dengan membawa segelas air dan saya meminumnya. Akan tetapi saya lupa kalu waktu itu saya berpuasa. Dan saya melanjutkan tidur. Ketika saya bangun dan ingin menyempurnakan puasaku, ibuku berkata kepadaku, “Kamu telah batal puasanya ketika minum, kemudian saya membatalkan. Apakah berbuka seperti ini sengaja? Perlu diketahui bahwa saya telah mengqadha untuk hari itu setelahnya. Saya ingin mengetahui tabusanku? Karena saya wanita dan orang tuaku yang menjagaku karena saya masih kecil, apa yang (perlu) saya lakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kalau orang puasa
makan dan minum karena lupa, maka puasanya sah. Tidak ada qadha dan
tidak ada kafarah (tebusan). Silahkan merujuk jawaban soal no.
50041.

Anda meminum air ini
karena lupa tidak merusak puasa anda, selayaknya bagi anda
menyempurnakan puasa hari ini. Karena anda telah berbuka berdasarkan
perkataan ibu anda, dan anda telah mengqadha hari itu, maka anda
telah melakukan sesuatu yang wajib bagi anda. maka tidak ada
kaffarah bagi anda, karena kafarat tidak diwajibkan kecuali bagi
orang yang berbuka di siang Ramadan karena berjimak. Silahkan lihat
soal no. 38074.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android