Unduh
0 / 0
4218630/03/2016

Orang Yang Bersumpah Dalam Hati, Apakah Sumpahnya Berlaku

Pertanyaan: 223059

Aku bersumpah tanpa aku keraskan, cukup dengan menggerakkan kedua bibirkan. Apakah hal itu dianggap sebagai sumpah yang mengikat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Di antara
syarat sahnya sumpah adalah orang yang bersumpah melafazkannya, maksudnya
adalah menggerakkan lisanya. Jika dia tidak menggerakkan lisannya, maka
sumpahnya tidak dianggap berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi
wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي ، مَا حَدَّثَتْ بِهِ
أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya
Allah mengampuni dari umatku apa yang dia bicarakan dalam hati, selama tidak
dia lakukan atau bicarakan.”

Qatadah berkata,
“Jika dia berbicara dalam hati, maka tidak ada konsekwensi apa.” (HR.
Bukhari, no. 5269)

Disebutkan
dalam fatwa Lajnah Daimah, Al-Majmuah Al-Ula, (20/214), “Jika kondisinya
seperti yang anda sebutkan yaitu bahwa anda tidak mengucapkannya secara
keras atau dengan perlahan, maka tidak ada sumpah padanya, akan tetapi dia
hanya lintasan hati, dan perkara ini tidak ada pengaruhnya dan tidak ada
konsekwensi apa-apa baginya, tidak ada talak, tidak ada kafarat.”

Sebagai
tambahan silakan lihat jawaban soal no 114871 dan
no. 34164.

Menggerakkan
kedua bibir lebih kuat dari menggerakkan lisan. Menggerakkan keduanya nyaris
tidak dapat dilakukan kecuali dengan menggerakkan lisan.

Imam Ahmad
meriwayatkan dalam musnadnya, no. 10968, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: أَنَا مَعَ عَبْدِي إِذَا
هُوَ ذَكَرَنِي، وَتَحَرَّكَتْ بِي شَفَتَاهُ

 “Sesugguhnya
Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku bersama hambaKu jika dia berzikir
kepadaku dan menggerakkan kedua bibirnya untuk (berzikir) kepadaKu.” (Dinyatakan
shahih oleh Al-Albany dan para peneliti sanad)

Imam Bukhari
rahimahullah telah mencantumkannya dalam Bab ‘Firman Allah Taala: ‘Jangan
kamu gerakkan lidahmu untuknya (membaca Al-Quran)…” (QS. Al-Qiyamah: 16).
Lalu dalam bab ini beliau menyebutkan hadits qudsi ini.

Mula Ali Al-Qari
berkata dalam berkata dalam ‘Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih”
(4/1560)

Makna

(إذا ذكرني)
maksudnya adalah jika dia berzikir kepadaku dengan hati dan lisan.

Makna

(وتحركت بي)
maksudnya adalah bergerak lisannya berzikir kepadaku.

Makna

(شفتاه)
artinya kedua bibir. Ath-Thayiby berkata: Di dalamnya terdapat penguatan
yang tidak terdapat dalam ucapan ‘Jika dia berzikir kepadaku dengan lisan.”

Hal ini
menunjukkan bahwa menggerakkan kedua bibir menuntut gerakan lisan, dan
bahkan lebih kuat.

Berdasarkan hal
tersebut, sumpah yang telah anda nyatakan adalah sumpah yang berlaku dan
mengharuskan anda. Dan anda diharuskan membayar kafarat jika membatalkannya.

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android