Unduh
0 / 0
473609/11/2001

Hukum Orang Yang Menggauli Istrinya Di Siang Ramadan Beberapa Kali Dan Tidak Tahu Hukumnya

Pertanyaan: 22960

Apa hukum orang yang menggauli istrinya di siang Ramadan beberapa kali dalam kondisi tidak tahu hukumnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diragukan bahwa Allah
Subhanahu telah mengharamkan hambaNya makan, minum dan jimak di siang
Ramadan. Dan semua yang membatalkan puasa. Dan diwajibkan kafarat bagi orang
yang menggauli (istrinya) di siang Ramadan dalam kondisi mukallaf (terkena
kewajiban), sehat, bermukim, tidak sakit dan tidak safar. Yaitu memerdekakan
budak, kalau tidak mendapatkan
, maka
berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, mamberi makan enam
puluh orang miskin setengah sha’
dalam
bentuk makanan daerahnya.

Sementara orang yang
menggauli di siang Ramadan dan dia termasuk orang diwajibkan berpuasa karena
dia telah balig, sehat bermukim
dan tidak tahu hukumnya. Maka para ahli ilmu berbeda pendapat terkait dengan
masalah itu. Sebagian mengatakan,”Dia terkena kafarat karena dia melalaikan
dengan tidak bertanya dan mendalami agama. Ahli ilmu lainnya
mengatakan, “Tidak terkena kafarat karena ketidaktahuan.”

Dengan demikian,
anda telah mengetahui
bahwa
yang lebih
berhati-hati bagi anda adalah kafarat. Karena kelalaian anda tidak bertanya
apa yang diharamkan bagi anda sebelum melakukan apa yang telah anda lakukan.
Kalau anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa. Cukup bagi anda
memberi makan 60 orang miskin untuk setiap hari yang anda menggaulinya.
Kalau anda telah menggauli dua hari, harus dua kafarat. Kalau tidak hari
menggauli, maka tidak kafarat. Begitulah setiap kali menggauli sehari, harus
satu kafarat.

Sementara
kalau menggauli berkali-kali dalam satu hari, maka cukup kafarat satu saja.
Ini yang lebih berhati-hati dan lebih bagus bagi anda. Untuk lebih menjaga
berlepas dari tanggungan dan keluar dari perbedaan para ahl ilmu. Serta
pengganti dari puasa anda. Kalau anda tidak ingat bilangan hari yang anda
menggaulinya, maka lakukan yang lebih hati-hati yaitu mengambil yang lebih
banyak. Kalau anda ragu tiga atau empat hari, maka jadikanlah empat hari.
Dan begitulah (anda putuskan). Akan tetapi jangan anda kuatkan kecuali
dengan sesuatu yang sudah pasti. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami
dan anda untuk menggapai keredoan-Nya. Dan terlepas dari tanggugan.

Refrensi

Fatawa Syekh Ibnu Baz, Juz/15 hal/304

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android