Unduh
0 / 0
1030823/05/2016

Berhutang Dengan Riba Untuk Menyewa Rumah

Pertanyaan: 239111

Saya, ibu dan saudariku semuanya tidak mempunyai tempat tinggal. Sekarang kami hidup di salah rumah teman. Sudah lama kami tinggal bersamanya, kita tidak mendapatkan tempat untuk dituju. Saya dan saudariku belajar di Universitas. Dimana pemerintah telah mendanai semua biaya sekolah. Dan kita bekerja dengan aturan paruh waktu. Akan tetapi kita tidak dapat menyimpan dana yang memungkinkan mendapatkan sewa rumah. Sementara ibuku sakit tidak dapat bekerja. Kami tidak mendapatkan orang yang membantu kami untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk menyewa rumah. Apakah kami diperbolehkan mendapatkan hutang mahasiswa digunakan untuk menutupi biaya hidup dan menyewa rumah perlu diketahui hutang ini termasuk hutang riba?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami memohon kepada Allah
agar diberi pemberian dari keutamaan-Nya dan mencukupkan dari yang halal dan
menjaga anda dari riba baik sedikit asahamaupun banyak.

Kedua:

Riba termasuk salah satu dosa
besar. Di dalamnya ada ancaman keras yang tidak tersembunyi lagi. Asalnya
adalahh diharamkan pada semua bentuknya. Dalam ‘Fatwa Lajnah Daimah,
(13/385), apa hukum Islam dalam mengambil pinjaman dari bank dengan riba
untuk membangun rumah sederhana? Jawab,”Diharamkan mengambil pinjaman dari
bank maupun lainnya (dengan sistem) riba. Baik pengambilannya pinjaman untuk
membangun atau dikonsumsi untuk makan, pakaian, biaya pengobatan atau
mengambil untuk berdagang dan mengembangkannya atau selain itu. Berdasarkan
keumuman ayat larangan dari riba dan keumuman hadits yang menunjukkan akan
pengharamannya. Sebagaimana tidak diperbolehkan menyimpan uang di bank atau
lainnya dengan riba.”

Tidak dikecualikan hal itu
melainkan dalam kondisi terpaksa yang jelas. Seperti seseorang tidak
mendapatkan apa yang dimakan, diminum, dipakai atau untuk tempat tinggal
kecuali dengan meminjam ribawi. Sebagaimana telah ada dalam jawaban soal no.
94823 dan no. 123563.

Terpaksa dalam tempat tinggal
bisa dicapai dengan menyewa bukan memiliki. Maka berusahalah dengan
sungguh-sungguh mencari pekerjaan yang mubah, memungkinkan untuk menabung
untuk tempat tinggal ini. Kalau tidak mendapatkan, maka anda diperbolehkan
pinjaman ribawi untuk menyewa tempat tinggal dapat mencukupi kebutahan anda
tanpa berlebihan karena terpaksa ditakar sesuai dengan kebutuhannya.

Allamah Syinqithi
rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perbedaan diantara ahli ilmu bahwa
terpaksa mempunyai kondisi khusus yang mengharuskan ada hukum berbeda dengan
hukum pilihan. Maka setiap muslim merujuk ke hukum terpaksa secara benar. Di
dalamnya ada keluasan. Allah telah mengecualikan kondisi terpaksa dalam
Kitab-Nya di lima  ayat. Disebutkan di dalamnya yang diharamkan empat yaitu
termasuk pengharaman yang keras yaitu bangkai, darah, daging babi dan yang
disembelih dengan (nama) selain Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala setiap kali
menyebutkan yang diharamkan ada kondisi pengecualian. Sehingga mengeluarkan
dari hukum haram. Allah Ta’ala berfirman di surat Al-An’am:

قُلْ لَا
أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
)سورة
الأنعام: 145)

“Katakanlah:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya
semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)

Allah juga berfirman di surat
Al-An’am:

وَمَا لَكُمْ
أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ
مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ (سورة الأنعام: 119)

“Mengapa
kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama
Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya.” (QS. Al-AN’am: 119)

Allah berfimran di surat An-Nahl,
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang
terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas,
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl:
115)

Dan di surat Al-baqarah, “Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Dalam sural Al-Maidah Allah
berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan
tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” QS. Al-Maidah: 3

Selesai dari ‘Adwaul Bayan,
(7/356). Silahkan melihat ‘Qowaid Nuraniyah, karangan SyaikhulIslam, (205).
Al-‘Uqud’ karangan beliau juga, (37). Madarijus Solihin, karangan Ibnu Qoyim,
(1/376-377).

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android