Unduh
0 / 0
1389028/03/2016

Shalat Di Belakang Orang Yang Tidak Mengeraskan Saat Bertakbir Dan Salam, Apa Hukum Shalatnya?

Pertanyaan: 240338

Saya dan teman saya masuk ke mushalla kampus pada waktu shalat Zuhur. Kami dapati ada seseorang yang sedang shalat, lalu kami bergabung dengannya dengan niat shalat Zuhur. Akan tetapi, dia tidak mengeraskan suaranya, baik saat takbir atau salam sebagaimana halnya seorang imam, kami hanya berusaha mengikutinya baik saat berdiri atau duduk. Ketika dia selesai, maka kami bangun dan menyelesaikan rakaat kami. Kami tidak sempat bertanya kepadanya sebab perbuatannya itu. Apakah shalat kami sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama telah menetapkan bahwa mengeraskan suara saat
takbir dan salam bagi imam hukumnya adalah sunah. Maksudnya bukan wajib atau
rukun. Maka dengan demikian, sah shalat orang yang menjadi makmum bagi imam
yang tidak mengeraskan takbir dan salam.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Disunahkan mengeraskan
bacaan untuk diperdengarkan bagi imam, sebagaimana disunakan mengeraskan
takbir, karena dia adalah zikir yang disyariatkan untuk berpindah-pindah
dari rukun ke rukun, maka disyariatkan mengeraskan bacaan bagi imam, sepeti
saat takbir.” (Al-Mughni, 1/301)

Syekh Mushtafa Ar-Ruhaibany rahimahullah berkata, “Disunahkan
bagi imam mengeraskan bacaan takbir. Maksudnya agar makmum mudah
mengikutinya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

فَإِذَا
كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

“Jika dia (imam) bertakbir, hendaklah kalian (makmum)
bertakbir.”

Juga imam mengeraskan saat membaca “Sami’allahu liman hamidah”
serta saat salam, agar dapat diikuit makmum. Disunahkan juga mengeraskan
bacaan pada shalat-shalat jahriah, sekedar imam dapat memperdengarkan bacaan
takbir, tasmi (saat bangun dari ruku), salam pertama dan bacaan surat dalam
shalat jahriah, agar makmum dapat mengikutinya dan mereka dapat mendengar
bacaannya.” (Mathalib Ulin-Nuha, 1/420)

Walaupun misalnya orang yang anda shalat di belakangnya itu
tidak niat imam, karena itu dia tidak mengeraskan takbir dan salam, maka
shalat di belakangnya pun tetap dianggap sah, berdasarkan pendapat yang kuat.
Karena niat imam tidak wajib.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

Contoh keempat; Makmum niat menjadi makmum, tapi imamnya
tidak niat menjadi imam, maka tidak sah orang yang shalat mengikutinya,
sedangkan yang diikuti shalatnya sah.

Misalnya; Seseorang mendatangi orang yang sedang shalat, lalu
dia mengikutinya dengan anggapan orang tersebut sebagai imamnya, namun orang
itu tidak niat imam, maka orang yang dianggap imam tadi sah shalatnya
sedangkan yang mengikutinya tidak sah, karena dia niat jadi makmum kepada
orang yang tidak niat menjadi imam. Ini adalah pendapat mazhab dan ini
termasuk pendapat mazhab yang khas, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Inshaf.

Adapun pendapat kedua dalam masalah ini menyatakan sah orang
yang bermakmum kepada orang yang tidak niat menjadi imam. Mereka yang
berpendapat seperti ini berdalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
suatu malam di bulan Ramadan melakukan shalat, lalu orang-orang ikut
bergabung shalat bersamanya, padahal beliau tidak mengetahui mereka, lalu
beliau shalat pada malam kedua dan ketiga dan mengetahui mereka. Akan tetapi
beliau tidak hadir pada malam keempat karena khawatir hal itu (shalat malam)
akan diwajibkan kepada mereka. Ini adalah pendapat Imam Malik, dan inilah
yang lebih kuat. Karena intinya adalah mengikuti dan hal itu sudah terwujud.”
(Asy-Syarhul Mumti, 2/306)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android