Unduh
0 / 0
2511212/10/2016

Apakah Wanita Yang Dicerai Membayar Zakat Fitrah Untuk Dirinya Dan Anaknya Dari Ayahnya?

Pertanyaan: 251162

Disana ada sepasang suami istri yang bercerai diantara keduanya ada anak-anak. Sementara anak-anak tinggal bersama ibunya. Istri yang dicerai ini ingin membayar zakat fitrah kepada mantan suaminya untuk dirinya dan anak-anaknya. Karena fakir. Apakah diperbolehkan membayar zakat untuk anak-anaknya ke ayahnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Zakat fitrah itu wajib bagi
orang yang memiliki saya sho’ makanan dari kelebihan kebutuhannya dan
kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam hari raya.
Dalam ‘Dalil Dolib, ha; 83 mengatakan, “Ia adalah wajib bagi setiap muslim
yang mendapatkan kelebihan dari makanannya dan makanan keluarganya pada hari
dan malam hari raya. Setelah apa yang dibutuhkannya.

Diharuskan untuk dirinya dan
orang yang menjadi tanggungan dari kalangan orang Islam. Kalau tidak
mendapatkan untuk semuanya, maka dimulai dari dirinya, istri, budak, ibu,
ayah, anak dan yang lebih dekat mendapatkan warisan.” Selesai

Kedua:

Seorang ayah diharuskan
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang masih kecil yang tidak
mempunyai harta. Kalau mereka mempunyai harta, maka zakatnya dibebankan
kepadanya dari hartanya. Begitu juga kalau mereka telah balig, maka zakat
dibebankan kepadanya.

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kalau sekiranya anak-anak tidak mempunyai harta, maka zakat
fitrahnya dibebankan kepada ayahnya. Ayahnya harus mengeluarkan fitrahnya
sesuai ijma’. Sebagaimana yang dinukil Ibnu Munzir dan Ulama lainnya. Kalau
anak mempunyai harta, maka fitrahnya dibebankan kepadanya. Dan ini pendapat
Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur.” Selesai dari ‘Al-Majmu (6/108).

Beliau juga mengatakan,
(6/77), “Kalau anak dalam kondisi lapang, maka nafkah dan fitrahnya dari
hartanya. Tidak dibebankan kepada ayah atau kakeknya. Dan ini pendapat Abu
hanifah, Muhammadn, Ahmad dan Ishaq. Diceritakan Ibnu Munzir dari sebagian
ulama, “Dibebankan kepada ayah, kalau mengeluarkan dari harta anak, maka dia
telah berdosa dan harus menanggungnya.” Selesai

Telah ada penjelasan, bahwa
kalau ayahnya meninggal atau fakir tidak mampu menafkahi anak-anaknya
sementara ibunya kaya, maka kewajiban nafkah dibebankan kepada ibunya untuk
anak-anaknya yang membutuhkan nafkah. Dari sini, kalau ibunya menafkahi
untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka zakat fitrahnya seperti masalah
nafkah. Maka (ibunya) yang berkewajiban mengeluarkan untuk mereka. Kalau
mereka tidak mempunyai uang. Silahkan melihat jawaban soal no.
111811 dan no. 149347

Ketiga:

Diperbolehkan mantan istri
memberikan zakatnya dan zakat anak-anaknya kepada mantan suaminya. Selagi
dia fakir. Tidak mengapa kalau kemungkinan dia mengambil uang kemudian
dinafkahkan kepada anak-anaknya, sehingga kembali kepadanya karena dua
masalah:

Pertama: bahwa ini adalah
harta (mantan istrinya) bukan harta anak-anak

Kedua: tidak mencederai orang
yang berzakat dan yang bersedekah kalau sekiranya kembali kepada keduanya
dengan cara lain. Oleh karena itu yang kuat bahwa istri diperbolehkan
membayar zakat kepada suaminya, meskipun kemungkinan suaminya akan
menginfakkan kepada (istrinya) dan kembali kepadanya.

Yang seperti itu adalah kalau
sekiranya membayar zakat kepada orang yang berhutang kepadanya, kemudian
diambil kembali untuk (membayar) hutangnya, setelah diterimanya. Hal itu
diperbolehkan.

Yang menguatkan hal itu
adalah hadits Ummu Atiyah Al-Ansoriyah radhiallahu anha berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقَالَتْ
لَا إِلَّا شَيْءٌ بَعَثَتْ بِهِ إِلَيْنَا نُسَيْبَةُ مِنْ الشَّاةِ الَّتِي
بَعَثَتْ بِهَا مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ: (إِنَّهَا قَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا)
” رواه البخاري (1494) و مسلم (1076)

“Nabi sallallahu alaihi wa
sallam masuk ke Aisyah radhiallahu anha dan bertanya, “Apakah anda mempunyai
sesuatu. Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali ada sesuatu yang dikirim
Nusaibah ke kita dari kambing yang dikirim dari shadaqah. Maka beliau
bersabda, “Sesungguhnya ia telah sampai ke tempatnya.” HR. Bukhori, 1494 dan
Muslim, 1076.

Hal ini menunjukkan bahwa
orang yang membutuhkan kalau dia bersodaqah dengan sesuatu maka dia telah
memilikinya sehingga seperti kepemilikan harta lainnya. Maka dia
diperbolehkan untuk menghadiahkan atau dijualnya dan semisal itu sebagaimana
dia mempergunakan seluruh harta lainnya tanpa ada perbedaan.

Ibnu Hajaz rahimahullah
mengomentari hadits ini seraya mengatakan, “Dapat diambil hukum dari kisah
ini, diperbolehkan mengembalikan pemilik hutang dari orang fakir dari apa
yang diberikan kepadanya dari zakat itu sendiri. Dan seorang wanita (istri)
diperbolehkan memberikan zakatnya kepada suaminya. Meskipun dia akan
menginfakkan dari harta itu kepada istrinya. Semuanya ini tanpa ada
persyaratan di dalamnya.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (5/242). Silahkan
melihat ‘Majallah Bukhuts Islamiyah, (95/166).

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android