Apakah Anak Perempuan Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang Tuanya
Pertanyaan: 26770
Apakah wanita muslimah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang tuanya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Syekh Muhammad Al-Utsaimin
rahimahullah berkata, “Siapa yang mengeluarkan untuk orang yang tidak
diharuskan mengeluarkan zakat fitrah. Maka dia harus mendapatkan izinnya.
Kalau sekiranya seseorang bernama Zaid mengeluarkan (fitrah) untuk Amr tanpa
seizinnya, maka hal itu tidak sah. Karena Zaid tidak harus mengeluarkan
fitrah untuk Amr. Maka harus ada niatan, baik dari orang yang wajib (zakat)
atau orang yang mewakilinya. Hal ini terbangun atas kaidah tekenal dikalang
para ulama’ fikih yang dinamakan ‘Prilaku Tambahan (Tasorruf Fudhuli)’
maksudnya bahwa seseorang melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya.
Apakah hal itu membatalkan prilaku ini secara umum atau tergantung izin dan
kerelaan orang lain?
Permasalah ini ada perbedaan
diantara ahli ilmu. Yang kuat adalah sah kalau orang lainnya itu rela –Syekh
menyebutkan hadits Abu Hurairah dengan syetan dalam menjaga zakat. Silahkan
melihat teks jawaban soal no. 6092. Pengambilan
dalilnya dari hadits itu adalah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
memperbolehkan prilaku dari Abu Hurairah dan menjadikan hal itu sah padahal
yang diambil itu adalah zakat dan Abu Hurairah sebagai wakil dalam
menjaganya bukan wakil untuk yang lain. (As-Syarkh Al-Mumti’, 6/165).
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait