Unduh
0 / 0
144005/05/2002

Hukum Menyimpan Uang Di Bank Ribawi (Konvensional)

Pertanyaan: 26789

Apa hukum menyimpan uang di bank ribawi (konvensional)

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menyimpan uang di bank yang mendapatkan bunga bulanan atau tahunan, hal itu termasuk riba yang diharamkan menurut kesepakatan (ijmak) para ulama. Kalau menyimpannya tanpa ada bunganya, maka yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Jika bank tersebut berinteraksi dengan riba, karena menyimpan uang disana meskipun tanpa bunga, termasuk membantu dalam transaksi ribanya. Dikhawatirkan bagi pemiliknya termasuk bagian dari orang-orang yang membantu dalam dosa dan permusuhan, meskipun tidak diberi (bunganya).

Seharusnya berhati-hati dari apa yang diharamkan oleh Allah dan mencari  keselamatan untuk menjaga uang serta membelanjakannya. Semoga Allah memberikan taufiq kepada umat Islam, untuk kebahagiaan, kemulyaan dan keselamatannnya.

Semoga diberikan kemudahan hadirnya Bank Islam yang tidak ada transaksi ribanya. Sesungguhnya Dia (Allah) penolong dan mampu akan hal itu. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Refrensi

Fatawa Ibnu Baz, (4/30, 311)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android