Unduh
0 / 0
2696322/07/2017

Hukum Makan Sambil Berdiri

Pertanyaan: 268968

Apa hukum makan dalam kondisi berdiri tanpa ada kebutuhan (uzur)

Ringkasan Jawaban

Kesimpulan jawabannya adalah permasalahan makan sambil berdiri adalah tempat ijtihad dikalangan ahli ilmu. Yang lebih utama bagi seseorang jangan makan dan jangan minum melainkan dia dalam kondisi duduk. Kalau membutuhkan minum atau makan sambil berdiri maka kebutuhan itu dapat mengangkat sesuatu yang makruh. Kalau tidak ada kebutuhan, hendaknya makan dan minum dalam kondisi duduk. Dan ini lebih tenang, lebih enak serta lebih menyehatkan badan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah ada hadits dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam larangan minum dalam kondisi berdiri diantaranya
apa yang diriwayatkan Muslim no. 2024 dan 2025 dari Anas, Abi Said Al-Khudri
radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghardik
(redaksi lain melarang) minum sambil berdiri.

Telah ada hadits lain dari
Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan diperbolehkan minum sambil
berdiri. Diantaranya apa yang diriwayatkan Bukhori, (1637) Muslim, (2027)
dari Ibnu Abbas radhillahu anhuma berkata:

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ
فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ .

“Saya memberi minum kepada
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dari Zam zam kemudian beliau minum
dalam kondisi berdiri.

Diriwayatkan minum sambil
berdiri sekelompok shahabat seperti Ali, Umar, Utsman dan Aisyah radhiallahu
anhum dan selain mereka.

Yang terbaik menggabungkan
diantara nash-nash dalam bab ini adalah menjadikan hadits-hadits larangan
itu dimaksudkan makruh tanzih (lebih utama ditinggalkan) sementara yang ada
dari prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam itu menjelaskan diperbolehkan.

Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Ini metode terbaik dan terbagus, serta paling jauh
dari bantahan. Hal itu telah diisyaratkan Atsram pada akhirnya seraya
mengatakan, “Kalau telah ada ketetapan makruh maka maksudnya itu untuk
petunjuk dan adab bukan ke arah yang diharamkan. Hal itu ditegaskan oleh
Tobari, dikuatkan kalau dahulu diperbolehkan kemudian diharamkan atau dahulu
haram kemudian diperbolehkan. Pasti Nabi sallallahu alaihi wa sallam
menjelaskan hal itu dengan penjelasan yang gamblang. Ketika terjadi
pertentangan nash-nash yang ada akan hal itu, maka kita gabungkan
diantaranya dengan (metode) seperti ini.

Dikatakan,”Bahwa larangan
akan hal itu dari sisi kedokteran dikhawatirkan terkena celaka dengannya.
Karena minum sambil duduk itu lebih pas dan lebih jauh dari belahan dan
terkena sakit di lambung atau tenggorokan. Semua itu tidak aman kalau minum
sambil berdiri.” Selesai dari ‘Fath, (10/84). Telah ada penjelasan hal itu
di jawaban soal no. 21147.

Kedua:

Tidak ada perbedaan
dikalangan ahli ilmu bahwa tidak diharamkan makan sambil berdiri. Yang
menjadi perbedaan dikalangan mereka adalah apakah hal itu makruh atau
menyalahi yang lebih utama? Sebagian ahli ilmu berpendapat, “Dimakruhkan
makan sambil berdiri tanpa ada kebutuhan dikiyaskan (dianalogikan) ke minum.
Dikuatkan dengan kelengkapan hadits Anas larangan minum berdiri. Qatadah
mengatakan kepada Anas, “Kita katakan, bagaimana dengan makan. Maka beliau
menjawab, “Hal itu lebih jelek dan lebih buruk lagi.

Ibnu Hajar rahimahullah
mengatakan, “Dikatakan bahwa makan itu lebih jelek karena membutuhkan waktu
lebih lama dibandingkan waktu minum.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (10/82).

Pendapat ini dipilih oleh
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyan seraya beliau rahimahullah mengatakan,
“Dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan.” Selesai
dari ‘Fatawa Kubro, (5/477).

Pendapat ini juga dipilih
oleh Syekh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Silahkan melihat
‘Fatawa Ibnu Baz, (25/276) dan Syarkh Riyadus Solihin karangan Ibnu
Utsaimin.

Pendapat kedua: diperbolehkan
makan sambil berdiri tidak dimakruhkan. Dan ini yang nampak pada mazhab
Hanbali dan ini pendapat Ibnu Hazm Ad-Dhohiri karena tidak ada dalil yang
menunjukkan larangan makan (sambil berdiri). Yang makruh itu ada pada minum
(saja). Kalau qiyas (analogi) mereka mengatakan, “Qiyas dengan adanya
perbedaan antara makan dan minum. Sementara kemungkinan ada doror (celaka)
itu tidak nampak.

Mardawai rahimahullah
mengatakan, “Pemilik kitab ‘Furu’ mengatakan, “Yang nampak dari perkataan
mereka tidak dimakruhkan makan sambil berdiri. Dan (makruh itu) ditujukan
untuk seperti minum. Ini pendapat Syekh Taqiyudin rahimahullah. Saya
katakan, “Kalau dikatakan makruh minum sambil berdiri itu karena ada celaka.
Hal itu tidak terjadi pada makan. Sehingga tidak bisa diikutkan (qiyaskan
dengan minum). Selesai dari ‘Al-Insof, (8/330).

Sementara yang ada dari Anas
(itu lebih jelek dan lebih buruk lagi) itu mauquf di Anas (kabar hanya
sampai ke Anas saja). Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak ada larangan dalam makan
kecuali dari Anas dari perkataannya.” Selesai dari ‘Al-Muhalla, (6/230).

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Permasalah, Apakah dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri.
Dan bagaimana jawaban hadits tentang hal itu? Maka jawabnya adalah
dimakruhkan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan dan tidak diharamkan.
Semenatara kalau makan sambil berdiri, kalau ada keperluan diperbolehkan.
Kalau tidak ada keperluannya maka itu menyalahi yang lebih utama tidak
dikatakan hal itu makruh. Telah ada ketetapan dalam Shuheh Bukhori dari
riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa mereka melakukan hal itu. Dan ini
lebih didahulukan dibanding apa yang ada di Shoheh  Muslim dari Anas bahwa
beliau memakruhkannya.

Sementara minum sambil
berdiri dalam shoheh Muslim sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam
melarang hal itu. Dan dalam Shoheh Bukhori dan lainnya hadits-hadits shoheh
bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melakukannya. Maka hadits-hadits
larangan itu menunjukkan makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan) sementara
hadits prilaku beliua menunjukkan tidak diharamkan.” Selesai dari ‘Fatawa
Nawawi, 105.

Perhatian:

Perkataan Nawawi rahimahullh
dalam hadits Ibnu Umar ‘telah ada ketetapan dalam Bukhori’ begini…. Saya
belum menemukannya. Dan belum mengatahui ada orang yang menyebutkan di
Bukhori. Cuma ada di Tirmizi dan lainnya di dalamnya masih ada pembahasan
panjang.

Kesimpulannya: permasalahan
makan sambil berdiri adalah tempat ijtihad diantara ahli ilmu. Yang lebih
utama bagi seseorang agar tidak makan dan tidak minum kecuali dia dalam
kondisi duduk. Kalau dibutuhkan makan atau minum sambil berdiri, maka suatu
kebutuhan dapat mengangkat sesuatu yang makruh. Kalau tidak ada kebutuhan,
hendaknya makan dan minum dalam kondisi duduk. Karena ia lebih tenang, lebih
enak dan lebih menyehatkan untuk tubuh.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau minum, sementara dia dalam kondisi berdiri
telah ada hadits shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau
melarang hal itu. Anas bin Malik ketika ditanya tentang makan, beliau
menjawab, “Itu lebih jelek dan lebih buruk maksudnya. Kalau beliau melarang
minim sambil berdiri, maka larangan makan sambil berdiri lebih utama lagi.
Akan tetapi dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan
dinyatakan shoheh berkata, “Kita dahulu pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa
sallam makan sementara kita dalam kondisi berjalan dan kita minum sementara
kita dalam kondisi berdiri. Hal ini menunjukkan bahwa larangan bukan sesuatu
yang haram. Akan tetapi meninggalkan yang lebih utama. Maksudnya yang lebih
baik dan lebih sempurna itu seseorang minum dalam kondisi duduk dan makan
dalam kondisi duduk. Selesai dari ‘Syarkh Riyadus Solihin, hal. 862 dengan
penomoran Syamilah.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android