Unduh
0 / 0
2,56920/09/2017

Hukum Memakai Latar Belakang (Beground) Bentuk Hati Merah Di Tempat-tempat Syar’I

Pertanyaan: 269069

Apa hukum menaruh latar belakang (baground) desain untuk website islam. Perlu diketahui bahwa baground terkadang dari bentuk hari warna merah yang ditaruh untuk kata-kata cinta romantis. Apakah baground semacam ini termasuk pelecehan dengan Islam? Disebagian website Islam, terkadang mengandung ayat-ayat Qur’an. Apakah diperbolehkan menaruh beground hati merah untuk ayat-ayat Qur’an?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Bentuk hati merah, adalah
suatu bentuk ungkapan maksudnya cinta. Karena tempatnya di hati. Ia sama
seperti kata cinta. Terkadang maksudnya cinta mubah dan anjuran seperti
cinta orang tua kepada anaknya. Istri kepada suaminya. Terkadang maksudnya
cinta yang diharamkan seperti kerinduan lelaki dengan pacarnya.

Sementara penggunaan hal itu
di tempat mengungkapkan kecintaan kepada Allah, Rasul, para Nabi dan
Rasul-Nya. Kami melihat hal itu tidak tepat. Minimal dikatakan layak untuk
ditinggalkan dan berpaling darinya.

Cuma seringkali penggunaan
bentuk seperti ini dan semisalnya adalah kerinduan antara lelaki dengan
pacarnya. Atau mirip seperti itu dari masalah wanita dikalangan mereka.

Bukan biasa dalam kondisi
semua orang. Menggunakan bentuk seperti ini dalam mengungkapkan orang yang
lebih tua darinya. Seperti pimpinannya dalam bekerja atau ulama besar dan
semisal itu. Apalagi digunakan di tempat yang sangat sakral di sisi Allah
Jalla Jalaluhu atau semisalah tempat-tempat yang dihormati dan diagungkan.
Yang nampak, penggunaan seperti ini di tempat ini termasuk bentuk pelecehan,
keluar dari sisi adab yang layak dengan digunakan untuk Allah dan Rasul-Nya
sallallahu alaihi wa sallam. Selayaknya berbeda dalam mengagungkan dan
menghormati dari semua posisi lainnya. Allah Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ) الحج /30.

“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di
sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” QS.
Al-Hajj: 30

Firman Allah, “Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” QS. Al-Hajj: 32.

Firman-Nya, “Janganlah
kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu
kepada sebahagian (yang lain).” QS. An-Nur: 63.

Juga firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan
pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu
pagi dan petang.” QS. AL-Fath: 8-9.

Yang mirip (ungkapan) seperti
itu, ahli ilmu melarang penggunaan kata ‘rindu’ untuk hak Allah dan
Rasul-Nya. Silahkan melihat seputar itu di ‘Mu’jam Manahi Lafdhiyah’
karangan Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Wal
Ifta’ ditanya tentang ‘Gantungan kunci yang marak di sebagian orang salah
satunya diukir dalam bentuk hati, termasuk bentuk kecintaan. Ditulis di
atasnya (Saya kemudian digambar hati (kemudian tulisan) Rasul) maksudnya
saya mencintai Rasul sallallahu alaihi wa sallam. Sementara dibelakangnya
ditulis (Wahai kekasihku Ya Rasulullah).  Yang lainnya berbentuk bundar
ditempelkan di sekitarnya dan ditulis seperti itu. Sebagaimana kita mohon
jawaban dari yang mulya bahwa telah tersebar dikalangan sebagian para wanita
memakai gamis wanita ditulis di sisi kiri di atas payudara ungkapan seperti
ini. Karena telah ada orang yang meminta fatwa akan hal ini. Kita mohon yang
mulya melihatnya dan memberikan arahan yang tepat. Sehingga kita dapat
mengambil faedah dari pendapat anda agar kita dapat memberikan jawaban orang
yang bertanya tentang hukumnya dan menyebarkannya dikalangan orang yang
dapat mengambil manfaatnya.

Maka Lajnah menjawab, “Di
dalamnya ada menyerupai orang fasik yang menjadikan bentuk ini sebagai tanda
akan kecintaan dan kerinduan mereka kepada yang diharamkan (pacarnya). Dan
menghiasinya tanpa melihat hukum agama yang suci. Sebagaimana bentuk yang
disebutkan dapat difahami juga, bahwa mencintai Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam seperti mencintai makhluk lainnya. Ini kesalah besar. Karena
kecintaan kepada Rasulullah itu wajib secara agama. Tidak sempurna keimanan
kecuali dengannya. Sementara kecintaan kepada lainnya, terkadang dianjurkan
dan terkadang diharamkan. Dari sini, maka tulisan dengan ungkapan yang
disebutkan, menjual, membeli dan mempergunakannya itu tidak diperbolehkan.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts
Ilmiyah Wal Ifta’

Bakr Abu Zaid, Sholeh Fauzan,
Abdullah Godyah, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai ‘Fatawa Lajnah
Daimah, (24/ 91-92).

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android