Unduh
0 / 0

Apakah Mendahulukan Haji Atau Menikah?

Pertanyaan: 27120

Manakah yang lebih bagus bagi seseorang, apakah berhaji dengan harta yang dipunyai atau menikah? Karena waktu sekarang adalah zaman fitnah, seseorang takut pada dirinya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau
seseorang membutuhkan untuk menikah, dan berat baginya untuk
mengakhirkannya, maka dia dahulukan menikah daripada berhaji. Sementara
kalau tidak memerlukan menikah, maka didahulukan berhaji.

Ibnu
Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, 5/12 mengatakan, “Kalau memerlukan
untuk menikah dan khawatir kepada dirinya kesusahan (terjerumus ke hal yang
negative), maka didahulukan menikah. Karena hal itu menjadi wajib baginya.
Dan tidak tercukupi kecuali dengannya seperti nafkah. Kalau tidak khawatir,
maka didahulukan haji. Karena nikah sunnah, maka tidak didahulukan atas haji
yang wajib.” Selesai. Silahkan dilihat juga di ‘AL-Majmu’, 7/71 karangan
Nawawi.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah diperbolehkan mengakhirkan berhaji
sampai setelah menikah bagi orang yang mampu. Hal itu karena para pemuda
menghadapi di zaman sekarang ini godaan fitnah baik yang kecil maupun
besar?.

Maka beliau
menjawab, “Tidak diragukan lagi, bahwa menikah disertai dorongan syahwat dan
terus menerus itu lebih utama dibandingkan berhaji. Karena seseorang kalau
dia mempunyai dorongan syahwat kuat, kalau dia menikah, maka hal itu
termasuk kebutuhan dasar hidupnya. Hal itu seperti makan dan minum. Oleh
Karena itu bagi orang yang membutuhkan untuk menikah, sementara dia tidak
mempunyai dana. Diperbolehkan mendapatkan dana zakat untuk menikah.
Sebagaimana orang fakir diberi (dana) untuk kebutuhannya dan apa yang yang
dipakai dan yang dapat menutup auratnya dari dana zakat. Dari sini, maka
kami katakan,”Kalau sekiranya dia membutuhkan untuk menikah, maka dia
dahulukan menikah atas haji. Karena Allah Subhanahu Wata’ala mensyaratkan
dalam kewajiban haji adalah mampu. Dalm Firmannya:

(
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً )
آل عمران/97 ”

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” SQ. Ali Imron: 97.”

Sementara bagi pemuda yang
tidak terfikirkan menikah tahun ini atau tahun setelahnya, maka didahulukan
hajinya karena tidak merupkan kebutuhan pokok untuk mendahulukan menikah.”
Selesai ‘Fatawa Manarul Islam, 2/375.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android