Unduh
0 / 0
131202/08/1999

Apakah Seseorang Mengganti Posisi Imam Jika Imamnya Batal?

Pertanyaan: 3475

Kalau imam mengalami sesuatu yang tiba-tiba (dan membatalkan shalat), apakah salah seorang makmum dibolehkan mengimami jamaah shalat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau imam terjadi hadats dan meninggalkan shalatnya, maka hendaknya dia mengatakan kepada sebagian makmum, “Wahai Fulan, maju dan sempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat).” Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka salah seorang dari makmum hendaknya maju dan menyempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat). Atau masing-masing jamaah bisa menyempurnakan sendiri-sendiri.

Refrensi

Liqo’ Al-bab Al-Maftuh karangan Ibnu Utsaimin, (54/93).

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android