Unduh
0 / 0
326510/10/2007

Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Janin, Ternyata Kembar

Pertanyaan: 34766

Dahulu istriku hamil di bulan Ramadan mubarok, saya zakatkan untuk janin yang ada di perut ibunya. Ketika istri melahirkan beberapa hari setelah idul fitri mubarok, lahir kembar dua dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala. Sekarang apakah saya terkena sesuatu, dimana saya telah mengeluarkan zakat untuk satu janin tidak mengeluarkan untuk janin dua.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Anda tidak diwajibkan sesuatu
apapun karena anda meninggalkan zakat fitrah untuk janin ke dua.

Wabillahit taufiq.

Refrensi

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’, 9/366

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android