Pertama:
Makna dari sore dan pagi
Ayat ini tertera pada firman Allah terkait Nabi Zakariya –‘alaihis salam-:
قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِي آيَةً قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا رَمْزًا وَاذْكُرْ رَبَّكَ كَثِيرًا وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ
آل عمران/ 41
“Dia (Zakaria) berkata, “Ya Tuhanku, berilah aku suatu tanda.” Allah berfirman, “Tanda bagimu, adalah bahwa engkau tidak berbicara dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat. Dan sebutlah (nama) Tuhanmu banyak-banyak, dan bertasbihlah (memuji-Nya) pada waktu petang dan pagi hari.” (QS. Ali Imron: 41)
Artinya adalah:
Pertama:
Para ahli tafsir telah menyebutkan arti Al ‘Asyiy wal Ibkar, Al ‘Asyiy adalah akhir siang, yaitu; condongnya matahari sampai terbenam. Al Ibkar adalah pagi hari dan awal fajar, dari terbit fajar sampai waktu dhuha. Mujahid berkata: “Al Ibkar adalah awal fajar, dan al ‘Asyiy adalah condongnya matahari sampai terbenam”. Selesai. (Jami’ Al Bayan: 5/392)
Kedua:
Maksud dari tasbih dalam ayat; وسبح بالعشي والإبكار
Adapun maksud dari tasbih di sini, maka ahli tafsir telah menyebutkan beberapa pendapat:
- Maksudnya adalah shalat
Al Wahidi berkata: “Firman Allah Ta’ala; وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ adalah shalatlah kepada Allah. Shalat juga dinamakan tasbih; karena shalat itu mentauhidkan Allah Ta’ala di dalamnya, dan mensucikannya, dan mensifati semua yang akan membebaskannya dari keburukan”. Selesai. (At Tafsir al Basith: 5/242)
Al Baghawi berkata: “Dikatakan; maksud dari tasbih adalah shalat, dan al ‘Asyiy adalah antara tergelincirnya matahari sampai terbenam, dan darinya juga shalat dzuhur dan ashar dinamakan dengan shalat Al ‘Asyiy. Dan Al ibkar adalah antara shalat subuh sampai waktu dhuha”. Selesai. (Tafsir Al Baghawi: 2/36)
Ibnul Jauzi berkata: “Firman Allah Ta’ala: وَسَبِّحْ Muqatil berkata: “Shalatlah”. Az Zajjaj berkata: “Dikatakan; saya selesai dari subhati adalah dari shalatku. Dan Shalat juga dinamakan dengan tasbih; karena tasbih adalah pengagungan kepada Allah, dan membebaskan-Nya dari keburukan, maka shalat disifati di dalamnya dengan semua hal yang membebaskan-Nya dari keburukan”. Selesai. (Zaadul Masiir: 1/281)
Ar Rozi menguatkan hal ini karena beberapa hal: “Firman Allah وسبح ada dua pendapat:
Salah satunya maksudnya adalah dan shalatlah; karena shalat dinamakan dengan tasbih; Allah Ta’ala berfirman:
فسبحان الله حين تمسون
“Maka bertasbihlah kepada Allah saat petang hari”. (QS. Ar Rum: 17)
Demikian juga; bahwa shalat itu mencakup tasbih, maka shalat boleh dinamai dengan tasbih.
Di sinilah dalil yang menunjukkan akan terjadinya kemungkinan ini dari dua sisi:
Pertama; kalau saja kita bawa maknanya kepada tasbih dan tahlil maka tidak ada perbedaan antara ayat ini dan antara ayat sebelumnya, yaitu firman Allah:
واذكر ربك
“Dan berdzikirlah kepada Tuhanmu”.
Maka saat itu menjadi batal; karena menyambungkan sesuatu pada dirinya ini tidak boleh.
Kedua; bahwa hal itu sangat cocok dengan firman Allah Ta’ala:
أقم الصلاة طرفي النهار
“Dirikanlah shalat pada dua ujung siang”.
Dan keduanya bahwa firman Allah: “dan berdzikirlah kepada Tuhanmu” dibawa kepada berdzikir dengan lisan”. Selesai. (Tafsir ar Rozi: 8/216)
- Maksudnya adalah berdzikir dengan lisan
Ibnu ‘Athiyyah berkata: “Firman Allah Ta’ala; (وَسَبِّحْ) artinya adalah katakanlah subhanallah, dan suatu kaum berkata: artinya adalah shalatlah. Pendapat pertama yang lebih benar; karena sesuai dengan dzikir, dan termasuk aneh saat manunia enggan berbicara. Selesai. (Al Muharrah al Wajiz fi Tafsir Al Kitab Al Aziz: 1/432)
Ibnu Katsir berkata:
“Kemudian diperintahkan untuk memperbanyak dzikir, bersyukur, tasbih pada keadaan ini”. Selesai. (Tafsir Ibnu Katsir: 2/39)
Dan nampaknya yang dilakukan oleh At Thobari bahwa beliau telah menggabungkan antara dua pendapat; bahwa maksud dari tasbih adalah ibadah, dan adapun firman Allah: وسبح بالعشي (dan bertasbihlah pada petang pada petang hari) (QS. Ali Imron: 41) maknanya adalah “Agungkanlah Tuhanmu, dengan beribadah kepada-Nya pada petang hari”. Selesai. (Tafsir Thobari: 5/391)
Pendapat inilah yang jelas dan benar, menggabungkan kedua pendapat semuanya.
Wallahu A’lam