Unduh
0 / 0
276501/02/2003

Tidak Punya Uang, Dan Ingin Menunaikan Haji Untuk Orang Lain Dengan Imbalan

Pertanyaan: 36370

Seseorang belum haji untuk dirinya dan tidak punya uang untuk berhaji. Apakah dibolehkan mengambil uang untuk menghajikan orang yang telah meninggal dunia atau orang yang sudah tua umurnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain sebelum dirinya melakukan haji untuk dirinya. Dalil hal ini terdapat dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mendengar seseorang mengatakan, “Labbaik untuk Subrumah." Beliau bertanya, “Apakah anda telah berhaji untuk diri anda?" Dia menjawab, “Belum." Beliau bersabda, “Berhajilah untuk diri anda kemudian berhaji untuk Subrumah.” (HR Abu Daud dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, 994)

Wabillahit taufiq.

Refrensi

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/50

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android