Unduh
0 / 0
1006909/02/2003

Dibolehkan Bagi Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haid Untuk Haji

Pertanyaan: 36600

Apakah dibolehkan seorang wanita mengkonsumsi pil pencegah haidh agar dia dapat menunaikan haji bersama romobngan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

,

Tidak mengapa bagi seorang wanita
mengkonsumsi pil penunda haid yang dapat mengcegah datangnya haid pada
dirinya pada hari-hari Ramadan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang
lain, atau pada hari-hari haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama
dengan yang lain serta tidak menghalangi pelaksanaan hajinya.
Jika dia mendapatkan cara lain selain pil yang dapat mencegah
datangnya haid, juga tidak mengapa selama tidak ada larangan secara syariat
dan tidak menimbulkan bahaya (bagi dirinya).”

Demikian ucapan Syekh Abdul-Aziz bin Baz, rahimahullah.

Refrensi

Fatawa Ibn Baaz, 17/60

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android