Unduh
0 / 0
449108/12/2003

Seorang Wanita Belum Membaca Shalawat Kepada Nabi Dalam Tasyahhud, Apakah Batal Shalatnya ?

Pertanyaan: 36610

Seorang wanita melaksanakan shalat Jum’at di masjidil haram, dia mengira bahwa shalat Jum’at berjumlah 4 raka’at, maka dia membaca pada saat tasyahhud akhir dengan bacaan pada tasyahhud awal, lalu diam menunggu imam berdiri lagi, ternyata imam mengucapkan salam, ia pun mengucapkan salam bersama imam, pertanyaannya adalah apakah dia harus mengulangi shalatnya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama berbeda pendapat
terkait dengan membaca shalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
dalam tasyahhud, Hanabilah menganggap shalawat kepada Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- termasuk rukun. Sementara Syafi’iyyah dan salah satu
riwayat dari imam Ahmad menganggapnya wajib. Adapun Hanafiyyah dan
Malikiyyah menganggapnya sunnah.

Tidak ada dalil yang shahih
dan jelas yang menyatakan bahwa membaca shalawat kepada Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dalam tasyahhud adalah rukun, sebagaimana hadits Abu
Mas’ud al Anshari yang menyebutkan:

( أمرنا الله تعالى أن نصلي عليك يا رسول الله فكيف نصلي عليك ؟
) رواه مسلم 405

“Allah –Ta’ala- telah
menyuruh kami untuk membaca shalawat kepada anda wahai Rasulullah, maka
bagaimana cara kami bershalawat kepada anda ?”. (HR. Muslim: 405)

Hadits ini tidak menunjukkan
kewajiban bershalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam
tasyahhud, karena mereka bertanya tentang bagaimana caranya bershalawat, dan
tidak menanyakan tentang bagaimana bershalawat di dalam shalat.

Oleh karena itu, yang
dijadikan dalil bahwa bershalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
dalam tasyahhud adalah sunnah adalah hadits Abu Hurairah dengan derajat
marfu’:

( إذا فرغ أحدكم من التشهد الآخر فليتعوذ بالله من أربع من عذاب
جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن شر المسيح الدجال
)

رواه مسلم 588

“Jika salah seorang dari
kalian selesai membaca tasyahhud akhir, maka berlindunglah kepada Allah dari
4 hal: adzab Jahannam, adzab kubur, fitnah hidup dan mati dan dari kejahatan
Dajjal”. (HR. Muslim: 588)

Atas dasar itulah, maka apa
yang telah ditinggalkan oleh wanita tersebut hukum tertingginya adalah wajib,
namun pendapat yang menyatakan sunnah lebih kuat, akan tetapi karena dia
telah mengikuti semua gerakan shalat bersama imam, maka imamlah yang
menanggung kekurangannya.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android