Unduh
0 / 0
741531/01/2003

Membantu Kedua Orang Tuan Menunaikan Haji Sedangkan Dia Belum Melakukan Haji

Pertanyaan: 36637

Apakah dibolehkan bagi seseorang membiayai kedua orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji, sementara dia belum menunaikan haji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Haji adalah kewajiban bagi setiap musllim, merdeka, berakal, baligh dan mampu dalam menunaikannya, sekali dalam seumur hidup. Berbakti kepada kedua orang tua serta membantu keduanya untuk menunaikan kewajiban adalah perkara yang dianjurkan sesuai dengan kemampuan. Tetapi, seharusnya anda harus menunaikan haji terlebih dahulu, kemudian membantu kedua  orang  tua. Kalau tidak mudah untuk menggabungkan semuanya berhaji, lalu anda dahulukan kedua orang tua (menunaikan haji) daripada diri anda, maka hajinya sah.

Wabillahi taufiq

Refrensi

Al-Lajnah Ad-Daimah Lilbukhuts AL-Ilmiyyah Wal Ifta’, 11/70

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android