Unduh
0 / 0
447529/04/2005

Jika Memakai Khuf Di Atas Khuf Atau Kaos Kaki Di Atas Kaos Kaki, Yang Mana Yang Diusap?

Pertanyaan: 36737

Apakah dibolehkan mengusap kaos kaki yang dipakai berlapis? Jika boleh, kemudian dilepas yang pertama, apakah wudhunya batal dan apakah dia diboleh mengusapnya lagi atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdulilah

Seseorang
diboleh memakai khuf di atas khuf atau kaos kaki di atas kaos kaki. Jika dia
mengusap bagian atasnya, jika hal itu dibolehkan, sebagaimana nanti
dijelaskan- kemudian dia melepasnya, dan wudhunya batal, maka dibolehkan
baginya mengusap lapisan berikutnya, menurut pendapat sebagian ulama.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah menyimpulkan beberapa kondisi mengenakan khuf di atas
khuf atau kaos kaki di atas kaos kaki, sebagaimana berikut;

1-Jika dia memakai khuf atau kaos
kaki, kemudian dia hadats, kemudian dia memakai (khuf atau kaos kaki)
lainnya sebelum berwudhu, maka hukumnya untuk (khuf atau kaos kaki) pertama.
Maksudnya, jika dia ingin mengusap setelah itu, maka usapannya pada bagian
yang pertama, tidak boleh dia mengusap bagian atasnya (lapisan kedua).

2-Jika dia memakai kaos kaki atau
khuf, kemudian hadats, lalu dia mengusapnya, kemudian dia memakai khuf atau
kaos kaki lainnya, maka usapannya untuk lapisan yang kedua berdasarkan
pendapat yang shahih. Dikatakan dalam kitab Al-Furu; Condong dibolehkan
sesuai pendapat Malik. An-Nawawi berkata, ‘Pendapat ini lebih kuat dan
dipilih, karena dia memakainya (lapisan kedua) dalam keadaan suci. Pendapat
yang mengatakan bahwa bersucinya kurang tidak dapat diterima. Jika kita
mengambil pendapat ini, maka waktu mengusapnya dimulai sejak dia melakukan
usapan pertama.

3-Jika seseorang memakai khuf di
atas khuf atau kaos kaki, lalu mengusap bagian atas, kemudian dilepas,
apakah waktu yang tersisa dibolehkan baginya untuk mengusap bagian bawah?
Saya tidak mengetahui ada ulama yang membicarakan hal ini, akan tetapi
An-Nawawi menyebutkan dari Abu Abbas bin Suraij, tentang jika seseorang
memakain jurmuq di atas khuf. Ada tiga makna.
Di antaranya; Bahwa keduanya dianggap sebagai satu khuf. Bagian atas di
anggap ziharah, dan bagian bawah di anggap bithanah. Maka aku katakan: Atas
dasar itu, dibolehkan baginya untuk mengusap bagian bawah hingga selesai
masa berlakunya dari sejak dia mengusap bagian atasnya. Sebagaimana halnya
jika dia melepas bagian atasnya, maka dia boleh mengusap bagian bawahnya.

 (Fatawa
Thaharah, hal. 192)

Jurmuq
adalah: Khuf yang dipakai di atas khuf biasa, khususnya di daerah dingin.
(Kasyaful Qana’, 1/130)

Yang
dimaksud bagian atas dan dalam adalah jika khuf terdiri dari dua lapis, yang
atas di sebut ziharah dan bagian bawah disebut bithanah. (Asy-Syarhul Mumti,
1/211)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android