Unduh
0 / 0
615708/01/2004

HARUS DIPISAHKAN RANJANG DI ANTARA ANAK YANG TELAH BERUMUR SEPULUH TAHUN

Pertanyaan: 36741

Apakah dibolehkan saya tidur disamping temanku, sementara tidak ada selimut kecuali hanya ada satu dan tidak ada lainnya untuk menghalau kedinginan. Dalam kondisi ada dua selimut juga tidak dapat menolak dingin kecuali (dipakai) bersama?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak dibolehkan dua orang yang telah balig
berada dalam satu selimut. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah besabda
yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash :

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم
أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahkan anak-anak anda menunaikan shalat
apabila mereka telah berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka (kalau tidak
mau) jika mereka telah berumur sepuluh tahun serta pisahkan ranjang diantara
mereka.” (HR. Ahmad, no. 6689 dan Abu Dawud, no. 495 dishahihkan oleh
Al-Albany)

Kalau hukum ini berlaku bagi orang yang
umurnya sepuluh tahun, bagaimana lagi kalau dia telah balig dan besar?
Bahkan seyogyanya juga agar mereka bukan pada satu ranjang. Bahkan harus
dipisah di dua ranjang dan dua selimut. Kalau sekiranya disana tidak ada
kecuali ada dua selimut yang salah satunya tidak dapat menolak dingin dengan
sendirian. Maka hendaknya masing-masing menyelimuti dengan satu selimut dan
dijadikan dua lipat agar (dapat) lebih tebal dan dapat menahan dingin. Atau
membeli selimut satu lagi.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata terkait dengan
tidur bersama-sama dalam satu ranjang, “Telah ada ketetapan dari  jalan
lain, bahwa disyaratkan agar mereka tidak berkumpul dalam satu selimut.”
(Fathul Bari, 7/204).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android