Unduh
0 / 0
411930/01/2003

Izin Orang Yang Memberi Hutang Kepada Orang Yang Berhutang Untuk Haji

Pertanyaan: 36868

Kalau seorang muslim ingin menunaikan kewajiban haji sementara dia masih mempunyai hutang. Kalau dia meminta izin kepada pemilik uang dan dizinkan untuk berhaji. Apakah hajinya sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau kondisinya seperti yang
disebutkan, yaitu jika seorang atau dua orang pemilik hutang (uang) memberi
izin kepada anda untuk berhaji sebelum melunasi  tanggungan hutang anda.
Maka tidak mengapa anda menunaikan haji sebelum melunasi hutang dan tidak
merusak  keabsahan haji anda, meskipun kondisi anda masih berhutang.

Wabillahit taufiq.

Refrensi

Al-Lajnah Ad-daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/46

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android