Unduh
0 / 0

Umrah dan Shalat Dalam Keadaan Haidh

Pertanyaan: 36929

Saya pergi haji, namun kedatangan haidh sebelum melakukan thahwa Ifadhah. Namun saya malu untuk memberitahu orang lain, maka saya masuk Masjidil Haram, lalu saya shalat, tawaf dan sai. Apa hukum bagi saya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullha.

“Tidak halal bagi seorang wanita, apabila dia haidh dan nifas
untuk melakukan shalat, baik di Mekah atau di negerinya atau di tempat
manapun juga, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salalm tentang
wanita seperti itu,

أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم

“Bukankah jika haidh, dia (wanita) tidak shalat dan puasa…”

Kaum muslimin telah sepakat bahwa wanita yang sedang haidh
tidak halal melakukan puasa dan shalat. Wanita yang telah melakukan hal itu
(shalat dalam keadaan haid) hendaknya bertaubat dan mohon ampun kepada Allah
atau perbuatannya. Thawaf yang dia lakukan saat haidh tidak sah, sedangkan
sainya sah, karena pendapat yang kuat adalah dibolehkannya mendahulukan sai
atas thawaf dalam ibadah haji. Karena itu, dia wajib mengulangi thawafnya,
karena thawaf Ifadhah merupakan rukun haji dan dengan demikian, wanita
tersebut (jika beluam thawaf ifadah) dia belum selesai tahallul kedua.
Karena itu, wanita tersebut tidak boleh digauli suaminya, jika dia telah
berkeluarga, juga tidak boleh dia melangsungkan akad nikah jika dia belum
berkeluarga sebelum thawaf. Wallahu ta’ala a’lam.

Refrensi

Selesai dari kitab ‘Risalah 60 masalah fil haid’

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android