Unduh
0 / 0
273831/01/2003

Haji Dengan Nafkah Dari Orang Lain

Pertanyaan: 36990

Seorang wanita datang ke Saudi dan dimudahkan baginya menunaikan kewajiban haji atas biaya orang yang menjamunya. Dia bertanya apakah hajinya diterima. Ini adalah haji wajib baginya. Keadaannya dia tidak mengeluarkan biaya sedikitpun.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sahnya kewajiban haji anda tidak berpengaruh, meskipun tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Atau misalnya dia mengeluarkan sedikit sementara orang lain mengeluarkan nafkah yang banyak untuk biaya haji. Kesimpulannya, kalau hajinya telah disempurnakan syarat, rukun dan wajibnya, maka hal itu dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Meskipun orang lain yang menanggung biayanya.

Refrensi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/34

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android