Unduh
0 / 0
321210/10/2007

Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir

Pertanyaan: 37637

Banyak dikalangan orang mempunyai pembantu kafir di rumahnya, apakah dikeluarkan zakat fitrah untuknya atau diberi bagian dari zakat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka dan tidak boleh memberikan sesuatu apapun dari zakat. Kalau dia diberikan sesuatu darinya, maka hal itu tidak sah. Akan tetapi kalau berbuat baik kepadanya dengan memberikan dari selain zakat wajib (hal itu tidak apa-apa). Perlu diketahui bahwa seharusnya kita merasa cukup dengan para pegawai dari kalangan umat Islam. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewasiatkan agar mengeluarkan orang kafir dari jazirah Arab dalam sabdanya:

لا يجتمع فيها دينان

“Tidak akan berkumpul di (Jazirah Arab) dua agama.”

Wabillahit taufiq .

Refrensi

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, Fatwa no. 7699

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android