Unduh
0 / 0

Puterinya Thawaf Dua Putaran Namun Tidak Diteruskan Karena Sakit

Pertanyaan: 37995

Saya adalah penduduk Riyadh, Arab Saudi. Saya menunaikan umrah di bulan Ramadan bersama isteri dan ketiga anak saya. Puteri saya yang berusia 10 tahun melakukan ihram dan niat umrah, namun dia tidak menyatakan syarat, padahal sedang kurang sehat badan. Maka dia thawaf dua putaran namun tidak dapat meneruskan umrahnya. Akhirnya kami kembali ke Riyadh. Apakah saya memiliki tanggungan dan apa yang harus saya lakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika puteri anda telah baligh lalu dia
menghentikan ihramnya, maka dia harus menyembelih fidyah, yaitu seekor
kambing yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di tanah
haram. Hal ini menurut jumhur ulama. Hukumnya seperti hukum orang yang
terhalang karena musuh atau karena sakit sehingga menghalanginya untuk
menyempurnakan ibadahnya sedangkan dia tidak menyatakan syarat. 

Seorang muslim hendaknya menetapkan syarat dalam ihramnya
jika dia khawatir ada sesuatu yang akan menghalanginya atau kondisi darurat
sehingga dia tidak dapat menyempurnakan umrah atau hajinya, seperti sakit,
bahaya, atau selainnya. Maka setelah selesai niat ihram, dia mengatakan,

إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني

“Jika aku terhalan, maka tempat tahallulku adalah di tempat
aku terhalang.”

Manfaat syarat ini adalah kalau dia benar-benar terhalang,
maka dia dapat bertahallul tanpa membayar fidyah.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika
jamaah haji atau umrah melewati miqat (dengan ihram) tanpa menetapkan syarat,
lalu dia mengalami kejadian yang menghalanginya untuk menyempurnakan
ibadahnya, apa kewajiban yang harus dilakukan?

Beliau menjawab: “Orang seperti ini disebut terhalang. Jika
dia tidak menetapkan syarat, lalu terjadi peristiwa yang menghalanginya
untuk menyempurnakan ibadahnya, jika mungkin baginya bersabar dengan harapan
halangannya akan hilang, maka hendaknya dia bersabar. Jika tidak mungkin,
maka dia benar-benar terhalang. Sedangan Allah Ta’ala berfirman,

فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي

(سورة البقرة : 196)

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit),
Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” SQ. AL-Baqarah: 196

Pendapat yang benar adalah bahwa terhalang haji atau umrah
dapat terjadi karena musuh atau karena selainnya. Maka hendaknya dia
menyembelih hadyu, lalu menggundul atau memendekkan rambutnya, kemudian dia
bertahallul. Inilah hukum bagi orang yang terhalang. Baik terhalangnya di
tanah haram atau di tanah halal. Hendaknya sembelihannya diberikan kepada
kaum fakir di tempat tersebut walaupun di luar tanah haram. Jika tidak dapat
membaginya di sekitar tempat itu, dapat dibagikan kepada kaum fakir di tanah
haram atau sekitarnya atau sebagian perkampungan lainnya, lalu dia
menggundul atau memendekkan rambutnya kemudian tahallul. Jika tidak dapat
dia lakukan, hendaknya dia berpuasa sepuluh hari, kemudian bertahallul atau
memendekkan rambut lalu bertahallul.

(Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibatin Muhimmah Tata’allaqu Bi Arkanil
Islam)

Jika anak tersebut belum baligh, sebagian ulama berpendapat
bahwa tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Mereka berpendapat bahwa anak
kecil yang ihram tidak diharuskan menyempurnakannya. Karena anak kecil tidak
terkena beban kewajiban. Hal ini lebih meringankan, sebab boleh jadi walinya
beranggapan bahwa ihram itu mudah, tapi ternyata berbeda.

Ini adalah pendapat kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Hazm dan
dipilih oleh ulama belakangan seperti Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah

Wallahua’lam.

Refrensi

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android