Unduh
0 / 0
837009/10/1999

Wanita Yang Melihat Imam Dalam Shalat

Pertanyaan: 3832

Saya tahu bahwa dalam shalat, seorang makmum harus di belakang imam atau di belakang orang yang melihat imam. Pertanyaan saya, apakah hal ini berlaku bagi wanita juga? Saya mendengar harus ada yang melihat imam, walau hanya seorang.

Sebagaimana engkau tahu bahwa kebanyakan tempat shalat bagi wanita dibelakang tabir sehingga tidak mungkin melihat imam, tapi mereka hanya mengikuti imam dari pengeras suara yang kadang-kadang tidak berfungsi sehingga kami tidak dapat shalat.

Pernah terjadi sekali bersama sumiku, lalu kami singgah untuk shalat, maka aku pergi ke mushallah khusus wanita, tidak ada seoang pun di sana hingga imam takbir. Akan tetapi, saya tidak tahu, takbir apakah yang dia lakukan. Akhirnya saya tidak mengikuti imam dengan urutannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak disyaratkan bagi wanita yang
shalat di belakang imam untuk melihatnya atau melihat sebagian makmum, akan
tetapi disyaratkan barisan bersambung dan mushalla wanita berada dalam batas
masjid serta suara imam sampai ke makmum agar dapat diikuti. Jika seorang
wanita tidak mampu mengikuti imam karena sebab tertentu, maka dia dapat
shalat seorang diri, atau shalat dengan sesama wanita berjamaah, jika tidak
dapat mendengar suara imam atau tidak dapat mengikutinya.  Jika seorang
wanita masuk masjid, lalu mendengar suara takbir imam, janganlah dia
langsung bertakbir sebelum mengetahui takbir apakah yang dia lakukan, apakah
dia takbir untuk sujud, ruku’ atau lainnya. Solusinya adalah, jika tidak
dapat melihat imam atau melihat siapa yang dapat mengikuti imam, hendaknya
dia menunggu sampai imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, kemudian dia
shalat bersamanya.

Ibnu Abdul Barr berkata dalam kitab
Al-Kafi, “Siapa yang melihat imam atau mendengarnya dan mengetahui turun dan
bangunnya dan dia ada di belakangnya, maka dibolehkan baginya mengikutinya.
Ini merupakan pendapat ulama mazhab Maliki (Al-Kafi, 1/212). Ibnu Qudamah
berkata, “Jika imam dan makmum terhalang sehingga tidak dapat melihat imam
atau melihat orang yang berada di belakangnya, maka dalam masalah ini ada
dua riwayat dari imam Ahmad, salah satunya; Tidak sah bermakmum dengannya.
Sedangkan riwayat kedua; Sah, karena dia masih mungkin mengikuti imam tanpa
harus menyaksikan, seperti halnya orang buta. Disyaratkan dalam hal ini
mendengar suara imam.” (Al-Mughni, 2/208) 

Kesimpulannya, jika anda masuk masjid
dan mendengar suara imam dan anda mengetahui gerak yang dia lakukan, maka
anda boleh mengikutinya. Jika tidak, hendaknya anda shalat seorang diri atau
bersama jamaah wanita setelah imam selesai shalat. 

Adapun terkait hukum shalat anda,
maka kami tanyakan hal itu kepada Syekh Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab
bahwa lebih hati-hati baginya mengulangi shalatnya. Wallahul muwaffiq.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android