HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF TERJEMAHAN KEPADA ORANG KAFIR
Pertanyaan: 3996
Apakah dibolehkan memberikan terjemahan Al-Qur’an yang ada teks Bahasa Arabnya kepada orang kafir untuk berdakwah (kepadanya)?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kami tanyakan pertanyaan berikut ini kepada fadhilatus Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin, "Apa hukum memberikan tejemah Al-Qur’an yang di dalamnya terkandung teks Bahasa Arab, terjemah dan tafsir dengan bentuk yang sama kepada orang kafir?"
Maka beliau hafizahullah menjawab, "Yang dikenal (dalam masalah ini) –semoga Allah menyelamatkan anda- menurut para ulama adalah bahwa tidak dibolehkan orang kafir memiliki Al-Quran. Akan tetapi jika orang kafir itu memiliki keinginan untuk mempelajari Al-Quran, maka hendaknya dia diajak ke perpustakan, baik perpustakaan pribadi ataupun perpustakaan umum dan kemudian memperlihatkan Al-Quran di hadapannya. Jika terdapat terjemahan Al-Quran tanpa teks berbahasa Arab, tidak mengapa memberikannya kepada orang kafir."
Wallahua'lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin