Apakah dibolehkan memberikan terjemahan Al-Qur’an yang ada teks Bahasa Arabnya kepada orang kafir untuk berdakwah (kepadanya)?
HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF TERJEMAHAN KEPADA ORANG KAFIR
Pertanyaan: 3996
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kami tanyakan pertanyaan berikut ini kepada fadhilatus Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin, "Apa hukum memberikan tejemah Al-Qur’an yang di dalamnya terkandung teks Bahasa Arab, terjemah dan tafsir dengan bentuk yang sama kepada orang kafir?"
Maka beliau hafizahullah menjawab, "Yang dikenal (dalam masalah ini) –semoga Allah menyelamatkan anda- menurut para ulama adalah bahwa tidak dibolehkan orang kafir memiliki Al-Quran. Akan tetapi jika orang kafir itu memiliki keinginan untuk mempelajari Al-Quran, maka hendaknya dia diajak ke perpustakan, baik perpustakaan pribadi ataupun perpustakaan umum dan kemudian memperlihatkan Al-Quran di hadapannya. Jika terdapat terjemahan Al-Quran tanpa teks berbahasa Arab, tidak mengapa memberikannya kepada orang kafir."
Wallahua'lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin