Unduh
0 / 0
397825/12/2005

Apakah Pergi Haji Waktu Iddah (Masa Menunggu) Kematian Suami?

Pertanyaan: 41610

Wanita suaminya meninggal dunia, dan namanya telah muncul dalam undian haji sementara belum sempurna iddahnya. Apakah dia diperbolehkan pergi menunaikan haji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para imam sepakat bawa wanita yang suaminya meninggal dunia, tidak diperbolehkan pergi haji dalam masa iddah (berkabung). Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang wanita yang berkeinginan kuat untuk haji dia dengan suaminya. Sementara suaminya meninggal dunia bulan Sya’ban. Apakah dia (istri) diperbolehkan pergi haji?

Maka beliau menjawab, “Istri tidak diperbolehkan  pergi haji pada masa iddah wafat (suaminya) menurut pendapat mazhab empat.” Selesai (Majmu Fatawa, 34/29).

Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah berkata, “Bagi wanita yang masih dalam masa iddah tidak diperbolehkan pergi haji. Sebagaimana mazhab empat. Sementara apa yang anda sebutkan tidak mendapatkan cuti kecuali waktu ini saja, tidak termasuk alasan syar’I yang memperbolehkan wanita pergi dalam masa iddahnya.” Selesai (Fatawa Mar’ah Muslimah, 2/899, 900).

Wallahu a’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android