Unduh
0 / 0

APAKAH DIHARUSKAN IZIN ORANG TUA UNTUK MENUNAIKAN HAJI?

Pertanyaan: 41950

Apakah diharuskan izin orang tua untuk menunaikan ibadah haji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika hajinya fardhu, tidak disyaratkan mendapatkan ridha atau
izin keduanya. Bahkan, jika kedua orang tua mencegahnya untuk menunaikan
haji fardu, maka wajib baginya berangkat haji dan tidak menghiraukan
larangan orang tuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْجَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا
مَعْرُوفاً (سورة لقمان: 15)

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku
sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu
mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS.
Luqman: 15)

Juga berdasarkan sabda Nabi saw,

لا طَاعَةَ
لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka maksiat
kepada Khaliq.”

Adapun jika hajinya sunah, maka hendaklah dia melihat mana
yang lebih baik. Jika bapak dan ibunya tidak dapat sabar tanpa kehadirannya,
maka keberadaannya di sisi mereka lebih utama. Karena ketika ada seseorang
yang minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk berjihad,
maka beliau berkata kepadanya, “Apakah orang tuamu masih hidup?” Orang
tersebut berkata, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Berjihadlah terhadap
keduanya.”

Maka dalam haji fardu (larangan) mereka tidak perlu dipatuhi,
adapun dalam haji sunah, hendaknya dilihat mana yang lebih baik.”.

Refrensi

Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/68

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android