Unduh
0 / 0

Lupa Mencukur Rambut Dalam Haji Dan Melaksanakan Haji Qiron

Pertanyaan: 42402

Saya telah menunaikan haji bersama ibuku dua tahun lalu. Kami lupa mencukur (rambut). Kami tidak ingat kecuali sekarang ketika menyaksikan program fatawa. Pertanyaannya adalah apa yang seharusnya saya lakukan sekarang? Apakah sekarang kami harus mencukur rambut? Apakah haji qiron yang telah kami tunaikan dahulu itu batal karena sebab ini – dimana telah selesai pada tahun ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hendaknya anda sekarang mencukurnya dan tidak ada apapun untuk anda selain itu. Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang wanita yang berhaji dan telah melakukan semua amalan ibadah haji kecuali dia belum mencukur rambutnya sampai sekarang karena ketidak tahuan atau lupa. Sementara dia telah sampai di negaranya dan bertanya apa yang seharusnya dia lakukan?

Maka mereka menjawab, “Kalau permasalahannya seperti apa yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia telah melakukan semua amalan haji kecuali mencukur rambut karena kelupaan atau ketidak tahuan. Maka dia harus mencukur rambutnya di negaranya dan tidak terkena apa-apa dengan mengakhirkannya karena ketidaktahuan atau kelupaan dengan niatan menyempurnakan ibadah haji. Kami semua memohon kepada Allah taufiq dan diterima untuk semuanya. Selesai dengan ringkasan

Fatawa Islamiyah, 2/264.

Sementara akad nikahnya tetap sah karena jamaah haji ketika telah melakukan semua amalan haji dan meninggalkan mencukur (rambut), dia telah halal semua larangan ihrom (diantaranya adalah melakukan akad nikah) kecuali jima’ (berhubungan badan saja).

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android