Unduh
0 / 0
4524003/07/2003

HUKUM TAURIYAH (PURA-PURA)

Pertanyaan: 45865

Apa hukum tauriyah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tauriyah adalah seseorang menginginkan dari
perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Ia diperbolehkan dengan dua
syarat.

Pertama, katanya ada ihtimal (ada kemungkinan
penafsiran)

Kedua, tidak ada unsur kedholiman. Kalau
seseorang mengatakan, ‘Saya tidak tidur kecuali di atas gantungan kayu. Kata
‘Al-Watad’ adalah kayu yang ditarud di dinding dan tempat menggantungkan
barang-barang. Seseorang mengatakan, yang saya inginkan dengan ‘watad’
adalah tali. Ini adalah tauriyah yang dibenarkan. Karena kata tersebut
mengandung penafsiran dan tidak dolim kepada seorangpun.

Begitu jug kalau ada seseorang mengatakan,
‘Demi Allah saya tidak akan tidur melainkan di bawah atap.’ Kemudian dia
tidur di atas atap. Kemudian dia mengatakan, yang saya maksudnya atap adalah
langit. Ini dibenarkan. Karena langit juga dinamai atap seperti dalam
firmanNya, ‘Dan kami jadikan langit itu sebagai atap yang terjaga.’ SQ.
Al-Ambiya’: 32.

Begitu juga kalau anda gunakan tauriyah untuk
kedholiman tidak diperbolehkan. Seperti ada orang mengambil hak dari
seseorang dan pergi ke hakim. Sementara pada fihak yang didholimi tidak ada
bukti, hakim meminta orang yang mengambil hak untuk bersumpah, bahwa (hak)
dia tidak ada padanya. kemudian dia bersumpah dengan mengatakan, ‘Demi
Allah, tidak ada sesuatu punya dia ada padaku. Kemudian hakim memutuskan
untuk dia. Kemudian dia menceritakan kepada sebagian orang akan hal itu,
bahwa sumpahnya itu pura-pura. Menjadikan pelakunya masuk neraka. Telah ada
hadits ‘Barangsiapa yang bersumpah palsu, sehingga mengambil harta orang
muslim, maka dia dalam kondisi fajir (berbuat kesalahan). Dia akan bertemu
Allah dalam kondisi marah.’ Orang yang bersumpah mengatakan, ‘Saya tidak
bermaksud meniadakan, akan tetapi yang saya maksudkan adalah penetapan.
Niatanku dalam kata ‘Ma lahu’ bahwa kata ‘Ma’ adalah isim mausul yakni,
‘Demi Allah yang dia punya sesuatu untukku’ ini meskipun katanya ada
indikasi penafsiran, akan tetapi ada unsur kedholiman, maka tidak
diperbolehkan. Oleh karena itu telah ada hadits

 ( يمينك على ما يصدقك به صاحبك )
‘Sumpah anda adalah apa yang dibenarkan oleh teman anda.’ Dan pentakwilan
anda, tidak bermanfaat disisi Allah. sekarang anda bersumpah dengan sumpah
yang melampai batas.

Kalau ada seorang laki-laki menuduh istri
anda berkhianat, sementara dia bersih. Kemudian anda bersumpah, ‘Demi Allah
dia adalah saudariku’ dan dia mengatakan, ‘Maksud saya adalah saudariku
seislam. Ini adalah ungkapan yang benar karena dia (suaminya) itu saudarinya
seislam. Sementara dia dalam kondisi terdholimi.’ Selesai.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android