ORANG YANG SUDAH MULAI BERPUASA WAJIB TIDAK BOLEH BERBUKA TANPA UZUR
Pertanyaan: 49000
Jika seseorang telah niat berpuasa qadha, lalu dia diundang untuk makan ketika berkunjung ke salah seorang famili, maka diapun ikut makan, apakah dia berdosa atau apakah dia harus mengulangi puasa hari itu selama dia telah niat berpuasa?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika seseorang telah mulai berpuasa wajib, maka haram baginya
berbuka tanpa uzur. Maka jika dia berbuka, dia wajib mengqadha puasa hari
itu.
Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al-Furu, “Diharamkan berbuka
bagi orang yang berpuasa wajib.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dalam kitab Fatawa
Shiyam, hal. 452, tentang seorang wanita yang berpuasa qadha. Lalu dia
kedatangan tamu, maka sebagai basa basi dia berbuka. Apakh hal itu
dibolehkan?
Beliau menjawab, “Jika dia mengqadha puasa yang wajib,
seperti qadha Ramadan, maka tidak boleh baginya berbuka kecuali dalam
kondisi darurat. Adapun berbuka hanya karena kedatangan tamu, maka hal itu
diharamkan dan tidak diperbolehkan. Karena kaidah syar’iah menyatakan,
“Siapa yang telah mulai puasa wajib, maka wajib baginya menyempurnakannya
kecuali karena uzur syar’i.”
Adapun jika qadha sunah, maka diwajibkan baginya
menyempurnakannya, karena itu bukan puasa wajib.”
Beliau juga berkata dalam kitab Fatawa Shiyam, hal. 451,
“Jika seseorang telah mulai berpuasa wajib seperti qadha Ramadan atau puasa
kafarat sumpah, atau kafarat fidyah mencukur dalam haji, jika seorang yang
berihram mencukur sebelum tahallul, atau semacamnya, maka tidak boleh
baginya menghentikannya kecuali jika ada uzur syar’i yang membolehkannya
menghentikan puasa.”
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam