Unduh
0 / 0

Jika Datang Dari Safar, Seseorang Tidak Harus Berpuasa Di Hari Kedatangannya

Pertanyaan: 49008

Aku seorang musafir dan aku berbuka puasa karena safar. Lalu aku kembali ke tempat asalku dalam keadaan tidak berpuasa. Bolehkah aku makan dan minum setelah sampai di tempat tinggalku?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika seseorang sampai di tempat tinggalnya setelah mengadakan
safar atau seorang wanita yang telah suci dari haidh atau orang yang sembuh
dari sakitnya di siang hari Ramadhan. Maka dalam masalah ini para ulama
berbeda pendapat, apakah ia harus menahan diri dari makan dan minum atau
tidak?

Jumhur ulama berpendapat, mereka tak diharuskan menahan makan
dan minum karena mereka berbuka dengan alasan yang dibenarkan. Tetapi mereka
tidak makan dan minum secara terbuka di depan orang yang tidak mengetahui
uzurnya tidak berpuasa sehingga tidak mengundang suuzhan (buruk sangka) dari
orang yang melihatnya.

Lihat; Al-Majmu’, 6/ 167, 168, 173.

Dalam kitab ‘Al-Mughni’, Ibnu Qudamah menjelaskan,

‘Adapun orang yang dibolehkan syar’i untuk berbuka puasa di
awal siang secara zahir dan bathin, seperti wanita haid, nifas, musafir,
anak kecil, orang gila dan kafir serta yang sakit. Jika telah gugur uzurnya
di siang hari. Di mana wanita yang telah berhenti darah haid dan nifasnya.
Musafir telah sampai di kediamannya. Anak kecil telah mencapai baligh. Orang
gila telah sadar. Orang kafir telah memeluk Islam, dan orang sakit telah
sembuh dari penyakitnya. Bagi mereka ada dua pendapat.

Pertama,
mereka wajib menahan diri dari makan dan minum di sisa harinya pada saat
itu. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Kedua,
mereka tidak diwajibkan menahan diri dari makan dan minum. Ini merupakan
pendapat imam Malik, dan Syafi’i.

Ibnu Mas’ud meriwayatkan, bahwa ia berkata, “Siapa yang
berbuka di awal hari, maka makanlah sampai akhir siang hari itu.”

Syekh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Aku
pernah mendengar bahwa anda telah berfatwa bagi wanita haid yang telah suci
di siang hari Ramadhan, ia boleh tetap makan dan minum dan tidak menahan
makan dan minumnya sampai terbenam matahari pada hari itu. Demikian pula
bagi musafir yang telah sampai ke negerinya di siang hari. Apakah ini
pendapat yang benar dan apa alasannya?

Syekh Utsaimin menjawab.

‘Ya, apa yang engkau dengar adalah benar. Bahwa wanita haid
yang suci di siang hari, ia tidak wajib menahan makan dan minumnya di siang
hari itu. Demikian pula musafir jika telah sampai di negerinya pada siang
hari. Dan benar aku yang telah memfatwakan hal ini. Ini merupakan pendapat
imam Malik dan Syafi’i serta salah satu riwayat dari imam Ahmad.

Ibnu Mas’ud meriwayatkan, bahwa ia berkata, “Siapa yang
berbuka di awal hari, maka makanlah sampai akhir siang hari itu.”

Jabir bin Yazid, Abu Sya’tsa’ salah seorang ahli fiqihnya
para tabi’in, pernah kembali dari safar di siang hari dan ia mendapati
istrinya baru saja suci dari haid, maka ia menggauli istrinya.” Kedua atsar
ini tersebut di dalam kitab ‘al mughni’.

Alasan lain karena tiada faedahnya menahan diri dari makan
dan minum dan lainnya. Di mana tidak sah orang berpuasa melainkan jika ia
memulainya sejak terbit fajar.

Demikian pula, karena mereka telah dibolehkan berbuka sejak
permulaan siang secara zahir dan bathin di bulan Ramadhan. Dan bahwa Allah
hanya mewajibkan imsak (menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa)
dari sejak terbit fajar. Dan pada saat itu mereka tidak tergolong orang yang
diwajibkan berpuasa. Dan mereka tidak diperintahkan untuk menahan diri.

Dan karena Allah memerintahkan kepada musafir dan wanita haid
mengganti di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkannya, maka jika kita
wajibkan bagi mereka menahan diri pada hari itu berarti kita telah
mewajibkannya berpuasa melebihi jumlah hari yang Allah wajibkan atasnya.
Kita mewajibkannya menahan diri pada hari itu. Di sisi lain kita wajibkan ia
membayar qadha’ puasanya. Itu maknanya kita mewajibkannya dua kewajiban,
padahal ia hanya dibebani satu kewajiban saja. Yakni, mengqadha’ puasa di
hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan. Dan ini dalil yang paling kuat
dalam masalah ini.

Namun, sebaiknya ia tidak menampakkan makan dan minumnya di
hadapan orang, jika dapat mengundang mudharat bagi orang lain.’

(fatawa shiyam, hal: 102).

Imam Nawawi berkata,

‘Jika musafir datang dari safarnya di siang hari Ramadhan,
maka ia tetap dalam keadaan berbuka. Jika ia mendapati istrinya sudah suci
dari haidnya di siang itu, atau telah habis masa nifasnya atau sembuh dari
sakitnya, maka istrinya dalam keadaan berbuka. Maka ia boleh menggaulinya,
dan ia tidak terkena kafarat. Dan ini tiada perselisihan dalam mazhab kami.’

(Al majmu’, 6/ 174).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android