Unduh
0 / 0
790610/02/2004

Hukum Memukul Siswa Di Sekolah

Pertanyaan: 50022

Saya adalah seorang guru, untuk kebaikan mereka saya memukul mereka namun tidak sampai meninggalkan luka pada tubuhnya, hal itu saya lakukan untuk ‘mengendalikan’ mereka. Apakah yang demikian akan mempengaruhi puasa saya ?. Apakah saya berdosa dengan pukulan di atas ? (Perlu diketahui bahwa ketika saya meninggalkan pukulan, mereka lebih sulit dikendaliakan ).

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdulillh

Syeik Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya: Apa hukum memukul para siswi untuk tujuan pengajaran, agar
mereka mengerjakan PR dan agar mereka tidak meremehkannya ?

Beliau menjawab:

“Tidak apa-apa, karena
seorang guru baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua masing-masing
mereka agar memperhatikan anak-anaknya. Mendisiplinkan mereka yang berhak
menerimanya jika ia meremehkan kewajibannya hingga mereka akan terbiasa
dengan akhlak yang mulia, dan agar mereka istiqamah dengan amal shaleh yang
seharusnya dilakukan. oleh karenanya telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

” مروا أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرِّقوا
بينهم في المضاجع “

“Perintahkan anak-anak kalian
untuk mendirikan shalat sejak usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (yang
tidak mau mendirikannya) sejak mereka berusia sepuluh tahun. dan pisahkanlah
tempat tidur mereka”.

Anak laki-laki dipukul
demikian juga anak perempuan, jika mereka telah mencapai usia sepuluh tahun
dan mereka meremehkan shalat, dan didisiplinkan agar mereka istiqamah
mendirikan shalat, demikian juga kewajian-kewajiban yang lain dalam
pengajaran, urusan (merapikan) rumah dan lain sebagainya, maka menjadi
kewajiban para orang tua wali anak-anak baik laki-laki dan perempuan agar
mereka memperhatikan dengan mengarahkan mereka, mengajari mereka, akan
tetapi memukulnya dengan pukulan ringan yang tidak membahayakan akan tetapi
tujuannya tercapai”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 6/403)

Dan hal yang perlu
diperhatikan oleh seorang guru adalah jangan sampai memukulnya dengan keras,
juga tidak lebih dari sepuluh kali pukulan, kecuali jika seorang siswa
melanggar syari’at Allah, adapun yang berkaitan dengan proses belajarnya dan
kehadirannya di sekolah, maka sebaiknya tidak lebih dari sepuluh kali.

Dari Abu Burdah al Anshari
bahwasanya ia mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” لا يُجلد أحدٌ فوق عشرة أسواط إلا في حد من حدود الله ” .
رواه البخاري ( 6456 ) ومسلم ( 3222
(

“Tidak boleh seseorang
dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali ia melanggar aturan-aturan Allah”.
(HR. Bukhori 6456 dan Muslim 3222)

Dan di dalam riwayat Bukhori
6457:

لا عقوبة فوق عشر ضربات إلا في حدٍّ من حدود الله
” .

“Tidak ada hukuman di atas
sepuluh kali pukulan kecuali ia melanggar aturan-aturan Allah”.

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Sabda Nabi –shallallahu
‘alihi wa sallam- :

” لا يضرب فوق عشرة أسواط إلا في حد من حدود الله “

“Tidak dipukul di atas
sepuluh kali cambukan kecuali jika ia melanggar aturan-aturan Allah”.

Beliau menginginkan al
Jinayah (hukum pidana) yang menjadi hak Allah.

Jika disanggah: Kalau yang
dimaksud adalah jinayah kenapa sepuluh kebawah ?

Jika dikatakan: Ketika
seorang laki-laki memukul istri, budak, anak dan orang yang disewanya untuk
menegakkan disiplin kepada mereka, maka tidak boleh melebihi dari sepuluh
kali pukulan, ini adalah makna terbaik sesuai dengan dikeluarkanya hadits
tersebut”. (I’laam Muwaqqi’in: 2/23)

Pukulan bukanlah cara
satu-satunya untuk menyuruh siswa belajar, akan tetapi hendaknya seorang
guru menggabungkan antara targhib dan tarhib (memberi semangat dan memberi
hukuman) sesuai dengan kebijakannya agar sampai kepada maslahat yang dituju.
Maka seorang guru akan mengucapkan selamat kepada siswa yang baik,
memberikan semangat seperti hadiah dan memberikan nilai bagus karena
keaktifan dan kesungguhannya. Ia juga akan memperingatkan siswa yang
meremehkan, bisa jadi terkadang dengan pukulan atau dengan menahan sebagian
nilai dari pelajaran tertentu, atau dengan membentaknya atau dengan
menghadirkan orang tua walinya dan lain sebagainya.

Sebaiknya yang menjadi tujuan
seorang guru adalah kemaslahatan siswa tersebut bukan fokus pada hukumannya
saja.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android