Unduh
0 / 0
2247622/10/2005

Haid Datang Pada Waktunya, Namun Darah Berhenti Satu Atau Setengah Hari, Di Awal Dan Di Akhir

Pertanyaan: 65852

Istriku mengalami datang bulan pada waktunya. Akan tetapi terkadang dimulai dengan (adanya) sedikit darah kemudian berhenti setengah atau sehari penuh. Begitu pula kejadian di akhir masa haid. Kapan dia boleh mulai berhenti puasa dan shalat dan kapan juga memulainya lagi?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seorang wanita melihat darah haid, maka
dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Kalau darah terhenti dipertengahan
haid, hal itu dapat dilihat dari beberapa hal berikut;

1.Jika masih ada
bekas darah, sekiranya dimasukkan kapas atau semisalnya, lalu ketika
dikeluarkan masih ada bekas darah. Maka dihukumi belum berhenti haid. Dia
harus meninggalkan shalat dan puasa. Baik hal ini terjadi di awal atau akhir
datang bulan.

2.Jika hasilnya
kering, bersih secara sempurna. sekiranya jika dimasukkan kapas, kemudian
ketika dikeluarkan, kapas itu bersih, tidak ada bekas darah. Maka ini adalah
salah satu tanda bahwa haid telah berhenti. Maka dia dianggap suci dan
diharuskan  mandi untuk shalat dan berpuasa serta melakukan apa yang wajib
dilakukan wanita yang suci. Kemudian kalau darah kembali lagi, maka dia
(kembali harus) menahan (tidak shalat dan tidak berpuasa).

Hukum suci apabila darah telah bersih di
tengah masa haid adalah pendapat mazhab Maliki dan Hanbali. Silahkan melihat
buku Mathalib Ulin Nuha, 1/260”.

Pada soal jawab no. 37839, disebutkan
pendapat ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta: “Jika haid  berhenti
(selama) sehari atau semalam di tengah masa haidnya, maka hendaklah dia
mandi dan menunaikan shalat yang dia mendapatkan waktunya. Karena dia besih
menurut pendapat Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma. Kalau dia melihat
darah bahroni maka dia tidak boleh menunaikan shalat. Kalau dia
melihat (darah telah) bersih sesaat, maka hendaklah dia mandi.” Majalah
Al-Buhuts Al-Ilmiyah, 12/102.

Darah bahrani adalah darah kental, ada juga
yang mengatakan, (darah) yang banyak. Lisanul Arab, 4/46.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android