Unduh
0 / 0
1089410/08/1999

Akad Nikah Jika Tidak Dihadiri Dua Orang Saksi Hendaknya Diulang Dengan Wali Dan Dua Orang Saksi

Pertanyaan: 661

Sorang wanita berkata kepada seorang laki-laki, aku terima engkau sebagai suami, demikian pula halnya sang laki-laki berkata kepada wanita tersebut. Keduanya bersumpah kepada Allah atas hal tersebut, tanpa kehadira seorang pun. Lalu keduanya mengadakan mengadakan pesta untuk menyampaikan kepada orang-orang bahwa keduanya telah menikah.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا نكاح إلا بوليّ وشاهدين (حديث صحيح بشواهده : إرواء الغليل رقم 1858)

“Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali dan kedua orang saksi.” (Hadits shahih dengan penunjang riwayat-riwayat lainnya, Irwa’ul Ghalil, no. 1858) 

Imam Tirmizi rahimahullah berkata, “Yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata, ‘Tidak sah pernikahan kecuali dengan saksi.’ Praktek berdasarkan pendapat ini telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman shahabat Nabi shallalahu alaihi wa sallam dan generasi sesudah mereka dari kalangan tabi’in hingga seterusnya. Mereka menyatakan, ‘Tidak sah nikah tanpa saksi.” (HR. Tirmizi, 4/235)  

Jika kedua orang di atas tidak menghadirkan hal tersebut, maka mereka berdua harus mengulangi akadnya dengan menghadirkan wali dan dua orang saksi. Wallahu a’lam.  

Soal Jawab Tentang Islam.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android