Unduh
0 / 0
3636705/09/2007

Apakah Fidayah Diberikan Kepada Anaknya Atau Orang Lain Seperti Sarapan?

Pertanyaan: 66138

Ibuku tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan. Oleh karena itu saya mengeluarkan untuknya fidyah puasa untuk setiap bulan Ramadan. Apakah diperbolehkan fidyah diberikan kepada anaknya dan cucunya seperti digunakan untuk sarapan? Atau apakah diperbolehkan fidyah untuk sarapan murid-murid sekolah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Orang yang
tidak mampu berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan
kesembuhan. Maka dia berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya satu
orang miskin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

( وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ )
البقرة/184

“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” SQ.
Al-Baqarah: 184.”

Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan, “(Ayat ini)
tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang tidak mampu berpuasa,
maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin.” HR.
Bukhori, 4505.

Orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan seperti orang
tua renta yang tidak mampu berpuasa, “Al-Mugni, (4/3966).

Dari sini diketahui bahwa fidyah ini diberikan kepada orang
miskin, tidak diberikan kepada siapapun. Kalau anak-anak, cucu dan para
murid sebagaimana yang disebutkan dalam peranyaan itu kaya. Bukan orang
fakir, maka tidak diperbolehkan kaffarah kepada mereka.

Kedua,

Sementara
pemberian kafarah kepada anak dan cucunya. Para ahli ilmu rahimahumullah
memasukkan bahwa kaffarah semacam itu seperti zakat. Tidak diperkenankan
diberikan kepada orang yang menjadi kewajiban tanggungannya.

Diantara
orang yang harus diberi nafkah adalah yang pokok dan yang cabang. Yang pokok
adalah ayah, ibu, kakek dan nenek. Sementara yang cabang adalah anak lelaki
dan perempuan serta cucu-cucunya.

Ibnu Qudamah
dalam ‘Al-Mugni, 11/374 mengatakan, “Diharuskan berinfak kepada kakek dan
nenek sampai ke atas (maksudnya kakek dan ayahnya kakek) dan cucu sampai ke
bawah (cucunya cucu). Dan itu pendapat Syafii, Tsauri dan Teman-teman yang
lebih mengedepankan logika (hanafi).” Selesai

Dari sini,
maka tidak diperbolehkan kaffarah yang disebutkan tadi diberikan kepada
anak-anak dan cucunya karena (Ibu anda) harus memberikan nafkah kepada
mereka.

Syafi’I dalam
‘Al-Umm, (7/68) mengatakan, “Tidak diperbolehkan memberikan makanan dalam
kaffarah (tebusan) sumpah kecuali kepada orang yang merdeka, muslim dan
membutuhkan. Kalau memberikan makanan kepada orang dzimmi yang membutuhkan
atau orang merdeka tidak tidak membutuhkan, tidak diterima. Sehingga
hukumnya seperti orang yang belum melaksanakan apapun. Sehingga dia harus
mengulanginya. Begitu juga kalau dia memberi makanan kepada orang yang
seharusnya dia beri nafkah, kemudian dia (baru) mengetahui (hal itu tidak
boleh), maka dia harus mengulanginya.” Selesai dengan diringkas.

Dalam ‘Asna
Al-Matholib, (3/3369) dikatakan, “Dianggap miskin dan fakir, keduanya
termasuk orang (yang berhak) menerima zakat. Maka tidak diperbolehkan
diberikan kepada orang kafir …. Tidak diperbolehkan juga kepada orang yang
menjadi kewajiban memberi nafkah kepadanya. Karena kaffarah merupakan hak
untuk Allah Ta’ala. Maka mereka termasuk ada sifat (berhak menerima) zakat.”
Selesai

Akan tetapi
kalau seandainya (ibu anda) tidak mempu memberikan nafkah kepada mereka
karena kekurangan dananya, maka beliau tidak diwajibkan memberikan nafkah
kepada mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak
membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. “ SQ. Al-Baqarah: 286.

Dalam kondisi
seperti ini, maka anda diperbolehkan mengeluarkan zakat untuk mereka.

Telah ada
ketetapan dalam shohehain sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada
lelaki yang menggauli istrinya di siang Ramadan, ketika Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam memberikan kepadanya kurma untuk dikeluarkan
kafarahnya. Kemudian lelaki tersebut memberitahukan kepada Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa dia orang yang paling fakir dari penduduk
kota Madinah. Maka nabi sallallahu’alihi wa sallam bersabda, “Kasih makan
istri kamu.”

Al-Hafidz
dalam ‘Fathul Bari’ mengatakan, “Ibnu Daqiqul ied mengatakan, dari kisah
ini, madzhab (fiqih) berbeda-beda. Dikatakan, hal itu menunjukkan gugurnya
kaffarah bagi orang yang kesulitan. Karena kaffarah tidak diberikan kepada
jiwa dan tidak juga kepada orang yang menjadi tanggungannya.

Jumhur
mengatakan, “Kafarah tidak gugur dengan kesulitan. Yang diberi izin untuk
menyalurkannya, bukan karena kafarah akan tetapi ia adalah shodaqah. Dimana
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bershodaqah untuk lelaki dan keluarganya.

Dikatakan,
“Ketika tidak mampu untuk memberikan nafkah kepada keluarnya, maka dia
diperbolehkan menyalurkan kaffarah untuk mereka. Dan ini yang Nampak dari
hadits ini.

Syeikh
Taqiyuddin yaitu Syeikhul Islam mengatakan, “Yang lebih kuat dari itu,
menjadikan pemberian bukan dari sisi kaffarah. Bahkan dari sisi shodaqah
kepadanya dan kepada keluarganya dengan shodaqah ketika terlihat dari sisi
kebutuhannya.” Selesai dengan diringkas.

Dari situ
dapat diambil kesimpulan bahwa kafarah tidak diperkenankan diberikan kepada
orang yang menjadi kewajiban untuk menafkahinya. Bahwa kalau dia fakir tidak
mampu memberikan nafkah kepadanya, sebagian ahli ilmu berpendapat
diperbolehkan memberikan kaffarah kepadanya.

Telah ada
jawabab dari soal no. 20278 dinukilkan fatwa Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah bahwa diperbolehkan mengeluarkan zakat kepada
kerabat yang tidak mampu  memberikan nafkah kepadanya dikarenakan fakir atau
kekurangan uang.

Diantara yang
ada, “Memberikan zakat kepada kerabat dari keluarganya itu lebih bagus
dibandingkan memberikan kepada orang yang bukan kerabat anda. Karena shodaqh
kepada kerabat itu termasuk shodaqah dan (menyambung) silaturrohim.

Kecuali kalau
kerabat anda termasuk orang yang menjadi kewajiban anda untuk memberikan
nafkah kepadanya. Atau anda memberikan zakat agar harta anda terjaga dari
memberikan nafkah kepadanya. Maka hal ini tidak diperbolehkan. Sementara
kalau harta anda tidak mencukupi untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka
anda tidak mengapa memberikan zakat kepada mereka.” Selesai

Kesimpulannya, kalau ibu anda kaya dan mampu memberikan nafkah kepada
mereka, maka mereka tidak diperbolehkan diberi dari kafarah. Kalau sekiranya
tidak mampu memberikan nafkah kepada mereka, maka diperbolehkan memberikan
kafarah kepadanya.

Ketiga,

Sementara
pemberian untuk buka puasa, hal itu tidak mengapa karena keumuman ayat yang
mulia ‘Fidyah makanan untuk orang miskin’ diharapkan hal itu lebih banyak
pahalanya karena di dalamnya ada buka untuk orang puasa akan tetapi dengan
syarat orang yang puasa itu miskin seperti tadi.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android