Unduh
0 / 0
2148720/03/2000

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan: 6679

Apa hukum syariat bagi para penjual bermacam rokok? Saya perokok, dan apabila terdengar suara azan, saya masuk masjid. Apakah saya wajib mengulang wudhu saya ataukah cukup berkumur. Saya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai penyakit.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menjual rokok diharamkan karena keburukan dan bahayanya yang banyak. Pelakunya dianggap fasik. Namun tidak diharuskan mengulangi wudhu jika dia merokok. Akan tetapi disyariatkan baginya menghilangkan bau tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya. Di sisi lain, wajib segera bertaubat kepada Allah dari perbuatan merokok.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah, 13/57

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android