Unduh
0 / 0

Apakah Boleh Mengusap Kaos Kaki, Jika Memakai Yang Sebelah Kanan, Sebelah Kaki Kiri Dibasuh?

Pertanyaan: 69866

Sebagian orang ada yang membasuh kaki kanannya saat bewudhu, kemudian mengenakan kaos kaki, kemudian dia membasuh kaki kirinya lalu dia memakai kaos kaki. Jika setelah itu dia hendak berwudhu, apakah dia dibolehkan mengusap kedua kaos kaki tersebut?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

“Yang lebih utama adalah yang hati-hati. Hendaknya orang yang berwudhu tidak
memakai kaos kakinya sebelum dia membasuh kaki kirinya. Berdasarkan hadits
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلَبِسَ
خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ، وَلاَ
يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ (أخرجه الدارقطني والحاكم
وصححه من حديث أنس رضي الله عنه)

“Jika salah seorang di antara
kalian berwudhu, lalu dia memakai kedua khufnya, maka dia boleh mengusapnya
dan shalat dengannya. Dia tidak perlu mencopotnya jika suka, kecuali dalam
keadaan junub.” (HR. Daruquthni, Hakim dan dia menyatakan shahih, dari
hadits Anas radhiallahu anhu)

Juga berdasarkan hadits Abu Bakrah
Ats-Tsaqofi radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
sesungguhnya dia memberikan keringanan bagi musafir selama tiga hari tiga
malam, dan bagi yang menetap selama sehari semalam, jika dia bersuci
kemudian memakai kedua khufnya maka dia boleh mengusapnya. (HR. Daruquthni,
dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Juga berdasarkan riwayat dalam
Ash-Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Mughirah bin Syu’bah
radhiallahu anhu, sesungguhnya dia melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam
berwudhu, lalu dia hendak mencopotkan sepatu beliau. Maka Nabi shallallahu
alaihi  wa sallam berkata kepadanya,

دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا
طَاهِرَتَيْنِ

“Biarkan keduanya, karena aku
memasukkannya dalam keadaan suci.”

Zahir dari ketiga hadits ini dan
makna yang terkandung di dalamnya menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seorang
muslim untuk mengusap kedua khuf, kecuali jika keduanya dipakai dalam
keadaan dirinya telah bersuci secara sempurna. Orang yang memakai khuf atau
kaos kaki di kaki kanannya sebelum membasuh kaki kirinya, menunjukkan bahwa
bersucinya belum sempurna.

Sebagian ulama berpendapat bahwa
hal itu dibolehkan. Seandainya orang yang mengusap telah memakai khuf atau
kaos kaki di kaki kananya sebelum membasuh kaki kirinya, karena
masing-masing dari keduanya memakainya dalam keadaan suci.

Yang lebih hati-hati adalah yang
pertama dan dalilnya lebih jelas. Siapa yang melakukan seperti itu,
hendaknya dia mencopot khuf atau kaos kakinya dari kaki kanannya sebelum
diusap, kemudian memakainya lagi setelah kaki kirinya dibasuh, agar keluar
dari khilaf dan berhati-hati dalam agamanya.”

(Syekh Bin Baz rahimahulllah,
“Majmu Fatawa Bin Baz, 10/116)

Termasuk dalil yang menunjukkan
bahwa tidak boleh mengusap khuf kecuali apabila khuf itu dipakai dalam
keadaan seseorang telah bersuci secara sempurna adalah apa yang diriwayatkan
oleh Ibnu Khuzaimah, Daruquthni dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan keringanan bagi musafir
selama tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (menetap) selama sehari
semalam, jika dia bersuci, lalu memakai khufnya, maka dia boleh
mengusapnya.” (Dishahihkan oleh Al-Khaththabi. Dikutip dari Baihaqi bahwa
Asy-Syafii menyatakan shahhih. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi, Talkhis
Al-Habir, 1/278)

Lihat Al-Majmu, Imam An-Nawawi,
1/541.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android