Unduh
0 / 0
2414923/12/2006

Apakah Boleh Dimakan Sembelihan Orang Tidak Shalat ?

Pertanyaan: 70278

Saya ingin bertanya, apa yang harus kami perbuat, jika saudaraku tidak shalat dan di dalam syari’at tentu ia dianggap kafir. Apakah kami boleh memakan hasil sembelihannya atau tidak ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kewajiban anda adalah
menasehati saudara anda agar menjaga shalatnya. Fahamkan ia dengan hukum
Allah bagi yang meninggalkan shalat, dan laranglah ia untuk menyembelih
sembelihan anda, ia juga harus mengetahui sebab dilarangnya menyembelih,
yaitu; bagi yang meninggalkan shalat dianggap kafir, maka sembelihannya pun
tidak halal, semoga dengan ia mengetahui hukumnya akan memberikan pengaruh
positif, bertaubat dan mau mendirikan shalat lagi. Yang dmeikian itu lebih
baik baginya untuk agama dan dunianya, baik untuk masa sekarang atau masa
depannya. 

Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz
–rahimahullah- pernah dianya:

Apakah boleh makan sembelihan
orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, dan kalau diberitahu ia
beralasan bahwa dirinya masih bersyahadat, bagaimana seharusnya kalau tidak
ada jagal yang mendirikan shalat ? 

Beliau menjawab:

“Orang yang tidak shalat,
maka sembelihannya tidak boleh dimakan, inilah yang benar. Hal ini
didasarkan pada sabda Rasululah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( بين الرجل والشرك والكفر ترك الصلاة ) أخرجه مسلم في صحيحه عن
جابر بن عبد الله الأنصاري رضي الله عنهما

”(Perbedaan) antara seseorang
dan Kesyirikan dan Kekufuran meninggalkan shalat”. (HR. Muslim dalam
shahihnya, dari Jabir bin Abdullah al Anshari –radhiyallahu ‘anhuma”. 

Dan sabda Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ) أخرجه
الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمي
رضي الله عنه

“Perjanjian antara kami dan
mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah
kafir”. (HR. Ahmad, dan ahlus sunan yang empat, dengan sanad yang benar dari
hadits Buraidah bin al Hushaib al Aslami –radhiyallahu ‘anhu-)

Dan sabda Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة ) أخرجه الإمام أحمد
والترمذي بإسناد صحيح عن معاذ بن جبل رضي الله عنه

“Pangkal segala sesuatu
adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat”. (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi
dengan sanad yang shahih dari Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu ‘anhu)

Segala sesuatu yang roboh
tiangnya, maka akan roboh pula bangunannya. 

Oleh karenanya, dapat
diketahui bahwa seseorang yang tidak shalat, tidak dianggap beragama, dan
tidak boleh dimakan sembelihannya. Dan jika anda berada pada negara yang
tidak ada jagal yang muslim, maka sembelihlah sendiri untuk diri anda,
gunakan tangan anda untuk hal yang bermanfaat, atau carilah dulu jagal yang
muslim meskipun di rumahnya, hingga ia menyembelih untuk anda, hal ini
sebenarnya –alhamdulillah- mudah dilaksanakan, maka jangan sekali-kali anda
meremehkannya. 

Anda harus menasehati orang
tersebut agar bertaqwa kepada Allah dan mengerjakan shalat. Pernyataan dia
mencukupkan diri dengan dua kalimat syahadat adalah kesalahan besar; karena
dua kalimat syahadat harus dilengkapi dengan konsekuensinya, berdasarkan
sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول
الله ، ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة ، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم
وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله ) متفق على صحته
.

“Saya diperintah untuk
memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak
disembah) kecuali Allah, dan saya adalah Rasulullah, dan mendirikan shalat,
membayar zakat, jika mereka melakukan ini semua, mereka akan terjaga darah
dan harta mereka kecuali dengan haknya , dan segala perhitungan mereka
kembali kepada Allah”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi) 

Hadits di atas menyebutkan
shalat dan zakat bersama syahadat, dan dalam lafadz yang lain:

( أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله الله ، فإذا قالوا لا
إله إلا الله عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها ، وحسابهم على الله )

“Saya diperintah untuk
memerangi manusia sampai mereka mengatakan tiada Tuhan (yang berhak
disembah) kecuali Allah, dan jika mereka mengatakannya maka ia akan terjaga
dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknnya, dan segala perhitungan
mereka kembali kepada Allah”. 

Shalat dan zakat termasuk hak
dua kalimat syahadat. 

Kewjiban seorang mukmin
adalah agar selalu bertaqwa kepada Allah, dan semua yang menisbahkan dirinya
kepada Islam agar bertaqwa kepada Allah, dan selalu menjaga shalat lima
waktu, karena shalat tiangnya agama, rukun penting dalam rukun Islam setelah
dua kalimat syahadat, barang siapa yang menghancurkannya maka ia telah
menghancurkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah
keluar dari agama, semoga Allah menyelamatkan kita semua. 

Inilah yang hak dan benar,
namun sebagian para ulama berpendapat: “Bahwa orang yang meninggalkan shalat
tidak menjadi kafir dengan tingkat kufur yang besar, namun kufur kecil, tapi
ia telah berdosa besar, lebih besar dari  dosa zina, mencuri, dan minum
khomr. Dan akan menjadi kafir dengan kufur yang besar jika ia mengingkari
akan wajibnya shalat, namun yang benar adalah apa yang telah disabdakan oleh
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu; kufur besar, sebagaimana
beberapa hadits di atas; karena ia telah merobohkan tiang agama ini.

Maka tidak selayaknya
meremehkan masalah ini, Abdullah bin Syaqiq al ‘Uqaily seorang tabi’in yang
mulia –rahimahullah- berkata: “Tidaklah para sahabat Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- berpendapat bahwa meninggalkan sesuatu itu kafir kecuali
meninggalkan shalat”.

Beliau juga menyebutkan
bahwasanya merupakan ijma’ para sahabat bagi yang meninggalkan shalat adalah
kafir, semoga Allah menyelamatkan kita semua.

Adalah merupakan kewajiban
kita untuk hati-hati, dan senantiasa menjaga kewajiban yang agung ini, dan
tidak meremehkan orang yang meninggalkan shalat, tidak memakan
sembelihannya, tidak diundang untuk menghadiri walimah, tidak perlu
menghadiri undangannya, bahkan seharusnya di hajr (kucilkan) sampai ia
bertaubat kepada Allah dan mau melaksanakan shalat, semoga Allah memberi
hidayah kepada semuanya”. (Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz: 10/ 274-276)

Baca juga jawaban soal nomor:
1553

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android