Unduh
0 / 0
573026/09/2008

Hukum Membeli Makanan Zakat Fitrah Sebelum Waktunya

Pertanyaan: 7175

Markaz Islam di negara barat, membeli beras dalam jumlah banyak sepuluh hari sebelum Idul Fitri. Kemudian mengiklankan untuk mengambil uang dari kalangan umat islam untuk zakat fitrah. Kemudian dikeluarkan untuk mereka. Hal itu karena tidak memungkinkan membeli dalam jumlah besar sehari atau dua hari sebelum idul fitri. Apa hukum hal itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami tanyakan pertanyaan ini kepada fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin hafidhohullah dan beliau mengatakan, "Tidak mengapa markaz membeli makanan sebelum waktunya kemudian menjual kepada orang yang ingin membelinya untuk zakat fitrah dan dikeluarkan pada waktunya (sesuai dengan agama).

Refrensi

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android