Unduh
0 / 0
371508/08/1999

Hukum Menghilangkan Rambut

Pertanyaan: 742

Pertanyaanku ini menggherankan, tapi saya yakin ini penting. Pertanyaanku adalah apakah seseorang diperbolehkan mencukur rambut di kedua kaki. Dimana ia tumbuh lebat sekali. Sebagaimana dilakukan pada sebagian anggota tubuh lainnya?

Saya bertanya dengan pertanyaan seperti ini karena kabanyakan teman-temanku melakukan hal itu. Akan tetapi saya tidak melakukan karena saya belum tahu hukumnya. Saya mohon dijawab pertanyaanku ini dan jangan dianggap permainan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bagaimana kami menganggap
soal anda itu permainan, sementara anda telah melakukan pertanyaan dari
suatu masalah yang anda tidak tahu hukumnya. Telah ada shahabat mendatangi
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam yaitu Abu Rufa’ah radhiallahu’anhu
dan berkata:

انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ رَجُلٌ غَرِيبٌ جَاءَ يَسْأَلُ عَنْ دِينِهِ لا يَدْرِي مَا دِينُهُ
قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَتَرَكَ خُطْبَتَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَيَّ فَأُتِيَ بِكُرْسِيٍّ حَسِبْتُ
قَوَائِمَهُ حَدِيدًا قَالَ فَقَعَدَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ ثُمَّ
أَتَى خُطْبَتَهُ فَأَتَمَّ آخِرَهَا *رواه مسلم رقم 876

“Saya samapi kepada Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam sementara beliau sedang berkhutbah, berkata saya
bertanya, “Wahai Rasulullah orang asing datang bertanya tentang agamanya.
Dia tidak tahu (tentang) agamanya. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam menghadap diriku dan meninggalkan khutbahnya. Sampai dihadapanku dan
beliau diambilkan kursi saya mengira kaki kursi dari besi.
Berkata,”Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam duduk di atasnya. Dan
memulai mengajarkan kepadaku apa yang telah Allah ajarkan kepadanya.
Kemudian beliau menyempurnakan khutbahya sampai akhir. HR. Muslim, 876.

Maka anda berhak mendapatkan
jawaban atas pertanyaan anda kalau sekiranya kami mengetahuinya.

Jawabannya adalah bahwa
rambut dibagi menjadi tiga bagian. Rambut yang diperintahkan untuk
menghilangkannya seperti rambut di sekitar kemaluan, rambut di ketiak. Dan
rambut yang diperintahkan untuk membiarkannya seperti rambut jenggot bagi
lelaki. Dan rambut yang didiamkan. Tidak ada perintah dari nash syar’i untuk
membiarkan, tidak juga diperintahkan untuk menghilangkan. (Dan tidaklah
Tuhanmu itu lupa). Maka masalahnya adalah mubah, kalau anda mau boleh
dibiarkan dan kalau anda mau boleh dihilangkan. Hal itu tidak mengapa.
(silahkan melihat pertanyaan no. 451).

Wallahu’alam

.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android