Unduh
0 / 0
995611/12/2005

APAKAH SAH MELAKUKAN AKAD NIKAH YANG KEDUA TANPA MEMBERITAHUKAN TENTANG ISTRINYA YANG PERTAMA

Pertanyaan: 75405

Apakah sebuah pernikahan dianggap sah jika seorang laki-laki menyembunyikan sebagian informasi dan tidak menjelaskannya? Dan ketika sang wanita tersebut mengetahui informasi tersebut, dia menjadi tidak ingin menikah dengannya. Informasi yang dimaksud adalah bahwa dia sedang memiliki ikatan pernikahan dengan wanita lain.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Al-hamdulillah

Pertama:

Para ahli fiqih
(fuqoha) rahimahumullah telah menyebutkan sebagian perkara yang menyebabkan
salah satu pihak dari suami isteri boleh menuntut pembatalan pernikahan. Di
antara yang mereka sebutkan adalah, pembatalan karena cacat. Maksudnya
dibolehkannya permintaan pembatalan pernikahan dari pihak suami atau isteri
jika salah satunya mendapatkan cacat pada pasangannya.

Disebutkan dalam
kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 29/68

“Para ulama sepakat
dibolehkannya memisahkan keduanya karena terdapatnya cacat.”

Namun tidak semua cacat yang didapatkan salah satu pasangan
membolehkan mereka menuntut pembatalan pernikahan. Akan tetapi batasannya
adalah, ‘Cacat yang dapat menghilangkan tujuan pernikahan seperti tujuan
untuk memenuhi syahwat, kasih sayang, ketenangan, keturunan dan semacamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam kitab ‘Al-Ikhtiyarat’, hal.
222, ‘Seorang wanita dapat menolak (meminta pembatalan pernikahan) atas
setiap cacat yang dapat menghalangi kesempurnaan penyaluran syahwat
biologis.”

Ibnu Qoyim berkata, “Qiyas menunjukkan bahwa semua cacat yang
menghalangi seseorang dari pasangannya, dan tidak tercapainya tujuan
pernikahan seperti kasih sayang, membolehkannya untuk memilih (antara
meneruskan dan membatalkan pernikahan)”

Syikh Ibnu Utsaiman berkata:

“Yang benar adalah bahwa masalah itu memiliki batasan, yaitu
sesuatu yang dapat menghilangkan kesempurnaan penyaluran syahwat biologis,
atau sesuatu yang dapat menghilangkan tujuan pernikahan secara mutlak. Cacat
dalam pernikahan, seperti cacat dalam jual beli, karena padanya terdapat
cacat yang dapat menghilangkan tujuan akad secara mutlak.”

Kedua:

Pernikahan seorang laki-laki dengan isteri lainnya bukan
merupakan cacat  yang membolehkan dibatalkannya pernikahan karenanya. Karena
seorang laki-laki boleh menikah dengan dua, tiga dan empat wanita. Dia tidak
boleh menuntut pembatalan pernikahan jika sang suami bersikap adil.

Syekh Ibnu Jibrin ditanya;

Apakah disyaratkan demi sahnya pernikahan seorang laki-laki
memberitahu wanita yang hendak dia nikahi bahwa dirinya telah menikah dengan
wanita lain jika dia tidak menanyakan hal tersebut? Apa konsekwensi jika dia
mengingkarinya apabila ditanya?

Beliau menjawab:

“Tidak harus seorang laki-laki memberitahu isterinya atau
keluarganya bahwa dirinya telah berkeluarga jika mereka tidak menanyakannya.
Akan tetapi umumnya masalah ini tidak dapat disembunyikan. Karena pernikahan
tidak sempurna kecuali setelah itu kedua pasangan saling ingin mengetahui
jatidiri pasangannya dan berusaha mewujudkan kebaikan bagi keduanya. Akan
tetapi dia tidak boleh menyembunyikan sesuatu yang sebenarnya terjadi.
Apabila satu satu pasangan berdusta dan dengan dusta tersebut pasangannya
menyetujui akad, maka ketika itu dia boleh memilih (antara meneruskan atau
membatalkan pernikahan). Jika seorang laki-laki mengatakan bahwa dia belum
menikah, namun dia berdusta dalam hal tersebut, maka sang isteri boleh
memilih. Jika diinformasikan (oleh keluarga isteri) bahwa calonnya adalah
gadis, padahal dia adalah janda, maka bagi suami boleh memilih untuk
melanjutkan pernikahan atau membatalkannya.”

Fawa’id wa Fatawa Tahummul Mar’ah Al-Muslimah.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android