Unduh
0 / 0
565028/01/2008

Apakah Boleh Berbai’at Kepada Penguasa Kafir?

Pertanyaan: 82681

Apakah boleh berbai’at kepada penguasa kafir?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bai’at merupakan janji ketaatan. Dia merupakan akad syar’i
antara yang dibai’at dengan yang berbai’at, yaitu pemimpin atau khalifah.
Seorang khalifah mengambil bai’at setelah dia dipilih oleh Ahlul Halli wal
Aqdi, yaitu mereka yang memenuhi syarat amanah dan penilaian yang baik.

Dalam Al-Mau’suah Al-Fiqhiyah (9/274) disebutkan, “Bai’at
menurut istilah sebagaimana dijelaskan Ibnu Khaldun dalam Muqadimahnya
adalah “Janji untuk melakukan ketaatan, seakan orang yang berbai’at berjanji
kepada pemimpinnnya menyerahkan urusan dirinya dan urusan kaum muslimin
kepadanya, dia tidak akan melawannya dan siapa mentaati tugas yang dibebakan
kepadanya, baik saat semangat atau saat malas. Saat mereka berbai’at kepada
pemimpinnya hendaknya mereka meletakkan tangannya di atas tangannya sebagai
penguat janjinya. Mirip seperti seorang pembeli dan penjual. Sehingga bai’at
lebih dikenal dalam bentuk jabatan tangan.”

“Dipilihnya seorang pemimpin oleh Ahlul Ahli wal Aqdi dan
bai’at mereka merupakan dasar sahnya sebuah kepemimpinan. Ahlul Halli wal
Aqdi adalah para ulama dan sekelompok orang cendikia dan pakar yang
terkumpul pada mereka syarat-syarat; Amanah, adil dan berilmu.”

Sebagaimana Ahlul Halli wal Aqdi disyaratkan memiliki
syarat-syarat tertentu, maka demikian pula halnya khalifah yang dibai’at,
harus memiliki syarat-syarat yang ditentukan. Sebagian dari syarat-syarat
tersebut diperselisihkan, sebagian lainnya disepakati. Syarat Islam tidak
diperselisihkan oleh seorang pun dari para ulama, karena konsekwensi bai’at
adalah menerapkan syariat Allah Ta’ala, menegakkan hudud (vonis hukum yang
telah ditetapkan dalam Alquran dan Sunah), menjaga perbatasan, bagaimana
akan menerapkan syariat Allah jika dia seorang kafir dan melaksanakan tugas
ini?! Bahkan jika seandainya asalnya dia beriman, lalu (ketika menjabat) dia
kafir, maka dia harus diturunkan karena kekufurannya.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata tentang penjelasan
syarat-syarat seorang pemimpin;

“Hendaknya dia seorang muslim, karena Allah Ta’ala berfirman,

ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” SQ. An-Nisaa’
141.

Khilafah merupakan jalan paling agung, juga karena perintah
Allah Ta’ala untuk mengecilkan Ahlul Kitab serta mengambil jizyah dari
mereka.” (Al-Fashl Fil Milal Wal Ahwa Wan-Nihal, 4/128)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Para
ulama sepakat kepemimpinan tidak sah bagi orang kafir, bahkan jika dia
menjadi kafir (di tengah kepemimpinannya, maka dia diturunakan.” (Syarh
Muslim, 12/229)

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah
(6/218), “Para fuqoha (ahli fiqih) menetapkan syarat-syarat bagi seorang
pemimpin, ada yang disepakati ada yang diperselisihkan. Yang disepakati
sebagai syarat seorang pemimpin adalah;

a.Islam. Karena
dia merupakan syarat dibolehkannya persaksian dan sahnya perwalian yang
kedudukannya di bawah kepemimpinan. Allah Ta’ala berfirman,

ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” SQ. An-Nisaa’
141.

Adapun imamah (kepemimpinan)
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayim merupakan ‘jalan paling agung’ dan
karena dia dapat menjaga kemaslahatan bagi kaum muslimin.”

Karenanya tidak dibolehkan berbaiat
kepada pemimpin yang kafir.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android