Unduh
0 / 0

Apakah Berhaji Sebelum Melunasi Pembayaran Listri Dan Telpon

Pertanyaan: 83006

Kalau telah dikeluarkan kwitansi seperti kwitansi pembayaran Hp atau listrik atau lainnya, apakah diharuskan melunasinya sebelum pergi haji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Selayaknya seseorang melunasi
hutangnya sebelum bepergian –baik pergi haji atau lainnya- atau meninggalkan
uang yang cukup untuk membayarnya agar dirinya terlepas tanggungannya. Dan
tidak akan diminta dihadapan Allah dari hak-hak hamba sedikitpun.

Sementara pergi haji dan dia
masih mempunyai tanggungan hutang, dikatakan hutang itu ada tiga macam,

Pertama, hutang yang tidak
diakhirkan ketika telah jatuh tempo, pemilik hutang akan menagihnya. Maka
dia harus melunasinya. Tidak boleh diakhirkan karena (kepentingan) haji atau
lainnya. Karena hal itu termasuk penundaan (pembayaran hutang) yang
diharamkan.

Diriwayatkan Bukhori, 2287
dan Muslim, 1564 Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ
الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda (pelunasan hutang)
dari orang kaya adalah suatu kedholiman.”

Beliau sallallahu’alalihi wa
sallam juga bersabda:

(
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ ) رواه النسائي (4689) وأبو
داود (3628) وابن ماجه (2427) و حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Menunda (pelunasan hutang)
orang kaya yang mampu, dihalalkan baginya kehormatannya dan (diperbolehkan)
memenjarakannya. HR. nasa’I, 4689, Abu Dawud, 3628 dan Ibnu Majah, 2427
dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Shoheh Abu Dawud.

Maksuda kata
(
لَيُّ الْوَاجِدِ )
semakna dengan  ( مطل الغني )yaitu
penundaan orang kaya dan mampu dalam melunasi hutang dan mengakhirkan
pelunasannya tanpa ada uzur.

Maksud kata
بحل
عرضه dikatakan
kepadanya sifulan telah menunda pelunasan hutang atau wahai orang dholim dan
orang yang melanggar janji.

Maksud kata
عقوبتهadalah
memenjarakannya.

Kalau sekiranya pelunasan
hutang ini, mengakibatkan tidak dapat haji, maka dia harus melunasinya. Dia
tidak berdosa waktu itu. Karena tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang
mampu dari sisi finansial dan fisik.

Kedua, hutang yang pemiliknya
memberikan toleransi baginya. Rela dengan mengakhirkan serta pemilik
(hutang) mengizinkan orang yang berhutang melakukan haji. Ini tidak ada
masalah, akan tetapi yang terbaik adalah melunasi (hutang terlebih dahulu).
Agar terlepas tanggungannya. Karena orang yang hutang, kalau pemilik hutang
mengizinkannya berhaji, maka tanggungan hutang bagi orangnya masih
tersibukkan dengan hutang. Tidak terlepas tanggunganya dengan izin ini. Oleh
karena itu dikatakan kepada orang yang berhutang, ‘Lunasi terlebih dahulu
hutang, kemudian setelah itu kalau masih sisa (dana) untuk haji (pergilah
haji). Kalau tidak ada (dana), maka haji tidak wajib bagi anda. Kalau orang
yang berhutang meninggal dunia. Dimana pelunasan hutang yang menghalanginya
dari pergi haji, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam kondisi keislaman
yang sempurna tanpa melalaikan dan menyia-nyiakan (hak). Karena haji belum
wajib atasnya. Sementara kalau lebih mendahulukan haji daripada melunasi
hutang, dan dia meninggal sebelum melunasinya, maka dia dalam kondisi
bahaya. Dimana orang yang mati syahid diampuni semuanya kecuali hutang,
bagaimana dengan yang lainnya?

Ketiga, hutang yang
diakhirkan. Belum waktu (pelunasan) ketika pelaksanaan haji. Hal ini tidak
menghalangi orang yang berhutang dari menunaikan haji. Kecuali kalau dia
mengetahui bahwa pembiayaan haji dapat menghalangi dari pelunasan hutang.
Bisa jadi karena waktu (pembayaran hutang) sudah dekat, atau karena
sedikitnya dana atau semisal itu. Maka kalau dia berhaji, termasuk
melalaikan hak yang seharusnya dia tunaikan.

Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnha
Ad-Daimah, 11/46, “Diantara syarat haji adalah mampu. Diantara kemampuan
adalah mampu finansial. Barangsiapa yang mempunyai hutang dan dimintanya,
dimana pemilik uang melarang seseorang untuk berhaji kecuali setelah
dilunasi hutangnya, maka tidak boleh berhaji. Karena dia belum mampu. Kalau
dia tidak diminta dan ada izin darinya, maka diperbolehkan berhaji, dan
hajinya sah. Begitu juga diperbolehkan haji, kalau waktu (pembayarannya)
tidak ditentukan pembayarannya dengan waktu tertentu. Sehingga pembayarannya
kapan saja ketika luang. Bisa jadi, hajinya (merupakan) sebab untuk (dapat)
melunasi hutangnya. Wallahu’alam selesai

Yang Nampak, bahwa kwitansi
listrik, telpon dan semisal itu termasuk hutang yang diakhirkan. Karena
mereka telah menentukan waktu pelunasannya dalam kwitansinya. Bisa jadi
sekitar sebulan, kalau seseorang dapat berhaji. Kemudian ketika kembali, dia
melunasi kwitansinya, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau waktu
pembayarannya berakhir sebelum kepulangannya dari haji, maka melunasinya
terlebih dahulu. Kalau masih ada sisa dana yang cukup untuk berhaji, (maka
laksanakan haji). Walhamdulillah. Kalau tidak mencukupi, maka hajinya bisa
diakhirkan sampai Allah memudahkannya.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android